Menteri maju capres harus mundur dari jabatannya

id maju capres ,Pemilu 2024,Kalteng,Menteri maju capres harus mundur dari jabatannya,Jerry Massie

Menteri maju capres harus mundur dari jabatannya

Pengamat politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. (ANTARA/Ho-Ist).

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S ) Jerry Massie mengatakan, menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya.
 
"Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda dimana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian," kata Jerry, di Jakarta, Kamis.
 
Dia pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU No 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".
 
Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.
 
Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi yakni si menteri yang sedang menjabat, katanya.
   
"Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal," jelas Jerry.
 
Direktur Eksekutif P3S ini menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu.
 
"Jangan-jangan ada menteri yang di dukung partai tersebut yang notabene capres jadi secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat," kata Jerry.
 
Seharusnya, tambah dia, Partai Garuda mendorong menteri mundur dari jabatannya.
 
"Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik," ucapnya.
 
Diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya
 
Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.