Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan fakta pelanggaran disiplin berupa penjualan seragam sekolah dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Yogyakarta, Rabu.
Menurut Didik, penjualan seragam di sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Karena seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket jilbab, menurut dia, siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakan jilbab.
"Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan jilbab atau tidak, itu saja," ujar dia.
Penjualan seragam di sekolah dengan paket jilbab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab.
"Kalau fakta ini cukup banyak kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.
Didik menuturkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan dilakukan oleh empat orang yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab, dua guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang seluruhnya telah dinonaktifkan sementara.
Menurut Didik, temuan pelanggaran disiplin itu bakal dinilai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk menentukan penjatuhan sanksi disiplin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut dia, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," ujar dia pula.
Berita Terkait
Kemenkominfo susun pengembangan dan penggunaan AI yang kian masif
Selasa, 7 November 2023 19:17 Wib
Penggunaan bantuan alsintan di Seruyan harus sesuai kesepakatan
Selasa, 17 Mei 2022 13:10 Wib
Kajati Kalteng: Perkuat pembinaan pengunaan Dana Desa
Senin, 27 Desember 2021 19:09 Wib
BI tegaskan hati-hati dan hindari pengunaan alat pembayaran selain rupiah
Kamis, 28 Januari 2021 17:52 Wib
Ajakan Pengunaan Rupiah
Kamis, 18 Agustus 2016 18:42 Wib
Ini Pernyataan Tessy Terkait Pengunaan Narkoba
Selasa, 28 Maret 2017 12:44 Wib
Happy Puppy Di Duga Sarang Pengunaan Narkoba
Minggu, 8 Maret 2015 22:24 Wib
AS evaluasi informasi Prancis soal pengunaan senjata kimia
Jumat, 7 Juni 2013 11:59 Wib