Usut tuntas kasus empat warga Mimika korban mutilasi

id warga Mimika korban mutilasi,mutilasi,Jayapura,Kalteng,Usut tuntas kasus empat warga Mimika korban mutilasi,Komnas HAM

Usut tuntas kasus empat warga Mimika korban mutilasi

Tiga tersangka melakukan adegan memasukkan tubuh korban Arnold Lokbere ke dalam mobil saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj

Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua meminta agar kasus mutilasi yang terjadi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika diusut hingga tuntas.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, di Jayapura, Senin, mengatakan kasus mutilasi terhadap empat warga yang berasal dari Kabupaten Nduga di Mimika telah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Frits, berdasarkan catatan Komnas HAM Papua, Presiden Jokowi telah mengatakan sebanyak dua kali bahwa kasus mutilasi empat warga harus terbuka dan diselesaikan secara tuntas.

"Kemudian pernyataan dari Bapak Presiden itu juga telah diikuti oleh Panglima TNI jadi kami minta kasus ini harus diusut tuntas," katanya.

Selain itu pihaknya juga meminta bahwa ada proses penegakan hukum dalam artian tidak mereduksi perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para pelaku.

Dia menjelaskan setelah Komnas HAM mengikuti seluruh rekonstruksi di 10 titik sebagai tempat kejadian perkara (TKP) diduga para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menjalankan aksi tersebut.

"Meski ada kesaksian dari warga sipil yang diduga mengubah kesaksian tetapi 90 persen tidak terbantahkan jika dari proses perencanaan hingga mengeksekusi korban tidak bisa dibantahkan lagi," ujarnya.

Dia menambahkan setelah Komnas HAM bertemu dengan pihak keluarga korban menyebutkan bahwa kasus mutilasi diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

"Ini pernyataan penting dari keluarga korban yang diharapkan kepada Komnas HAM untuk kami mendorong percepatan kasus ini," katanya.