Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA

id Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA, kalteng, kobar, kotawaringin Barat, pangkalan bun, tka

Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kobar, Jumat (17/9/2022) ANTARA/M Husein Asyari

Pangkalan BunĀ  (ANTARA) - Pemerintah Kotawaringin Barat belum bisa menerima retribusi terhadap tenaga kerja asing (TKA) senilai USD 100 per bulan dikarenakan belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur regulasi TKA tersebut. 

"Beberapa daerah sudah ada memiliki Perda yang mengatur regulasi tersebut, sehingga bisa menerima retribusi dari TKA setiap bulannya yakni USD 100 dolar per bulannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Rusliansyah di Pangkalan Bun. 

Dikatakannya, retribusi penggunaan TKA tersebut sangat berpotensi menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat berfungsi sebagai pengendalian dan pendataan TKA yang bekerja di Kotawaringin Barat. 

"Saat ini, tercatat sebanyak 19 TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Kobar, dan retribusi tersebut masuk ke pemerintah pusat, bukan ke daerah, karena tidak adanya perda tadi," katanya. 

Dijelaskan Rusliansyah, Perda Retribusi Penggunaan TKA berdampak pada penambahan pendapatan daerah. Selain itu dengan adanya peraturan daerah tersebut maka dapat menjadi acuan regulasi hukum dan pendataan tenaga kerja asing. 

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kobar rutin bagikan 5.000 bibit cabai rawit

"Walau belum adanya pemasukan untuk daerah dari TKA yang bekerja di Kobar tersebut, namun kami terus melakukan monitoring terhadap TKA tersebut bersama instansi terkait, seperti Keimigrasian," ujarnya. 

Selain itu, adanya TKA di Kobar juga berdampak terhadap peningkatan dan pengembangan SDM lokal. Hal itu disebabkan setiap TKA yang bekerja harus ada pendamping dari tenaga lokal.

"Mereka harus didampingi tenaga lokal, yang bertujuan untuk transfer pengetahuan atau ilmu yang diharapkan untuk ke depan posisi tenaga asing dapat digantikan oleh tenaga lokal," jelas Rusliansyah. 

Ditekankannya, dengan adanya perda tentang regulasi TKA tersebut, sebenarnya bukan bermaksud untuk menggusur tenaga kerja lokal. Malah, tenaga kerja asing ini wajib mendidik tenaga kerja lokal, sehingga keahlian yang ditempati tenaga kerja asing tersebut nantinya diisi oleh tenaga kerja lokal. 

"Ya kita berharap Kobar bisa segera memiliki perda yang mengatur regulasi tenaga kerja asing ini, yang tentu berdampak kepada pendapatan daerah dan peningkatan SDM lokal," demikian Rusliansyah. 

Baca juga: Kapolres Kobar serahkan bantuan kepada korban banjir

Baca juga: Pemkab Kobar rilis logo resmi Hari Jadi ke-63

Baca juga: Pemkab Kobar siapkan Desa Rangda sebagai kawasan transmigrasi