Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.
Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.
Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan "masuk angin" dalam menuntut para terdakwa. Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.
"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.
Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan.
"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujar Hibnu Nugroho.
Berita Terkait
Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
Kamis, 14 November 2024 7:12 Wib
Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar
Selasa, 27 Februari 2024 20:14 Wib
Tempat penahanan Ferdy Sambo Cs dipindahkan
Selasa, 12 September 2023 12:13 Wib
Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba
Jumat, 25 Agustus 2023 20:29 Wib
Rencana eksekusi Ferdy Sambo dibahas Kejagung usai terima putusan MA
Senin, 14 Agustus 2023 20:07 Wib
Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 11:10 Wib
Mahfud MD : Putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
Rabu, 9 Agustus 2023 15:55 Wib
Richard Eliezer bebas bersyarat
Rabu, 9 Agustus 2023 11:52 Wib