Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap empat tersangka kasus perampokan sadis yang menewaskan dua orang, pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo kepada wartawan, di Palembang, Senin, mengatakan keempat tersangka berinisial YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.
Para tersangka ditangkap personel Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim, Satpolair Polres Banyuasin, dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa, Tanjung Lago, Banyuasin pada Kamis (13/10) pagi.
"Kami lakukan pelacakan, dideteksi mereka hendak kabur keluar dari kawasan Banyuasin menyusuri Sungai Kelapa, ditemukan tersangka sudah naik speedboad,” kata dia lagi.
Dalam operasi pengejaran tersebut, personel di lapangan terpaksa melakukan penembakan, karena mereka berusaha kabur dari kejaran, tembakan itu mengenai kaki tersangka YD dan KL.
Tersangka ini ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, Red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Polisi tangkap seorang pelaku pembunuhan sadis Kapuas di Kalsel
Rabu, 3 Juli 2024 15:17 Wib
Polisi ringkus buronan kasus pembunuhan sadis di diskotek
Kamis, 1 Desember 2022 23:41 Wib
Komplotan begal sadis di Bekasi ditangkap polisi
Rabu, 5 Oktober 2022 21:52 Wib
Polisi ringkus pembunuh sadis pensiunan RRI
Rabu, 8 Juni 2022 18:46 Wib
Modus pelaku pembunuhan sadis seorang warga Palangka Raya terkait utang
Rabu, 13 April 2022 16:39 Wib
Pelaku pembunuhan istri secara sadis terancam hukuman 15 tahun penjara
Senin, 28 Maret 2022 14:32 Wib
Pelaku pembunuhan sadis yang tewaskan 5 orang sekaligus diduga gangguan jiwa
Senin, 29 November 2021 23:15 Wib
Polisi tembak tiga perampok sadis di Kotabaru
Sabtu, 26 Juni 2021 22:45 Wib