Residivis kambuhan di Pulpis curi toko sembako untuk judi online
Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah meringkus seorang residivis kambuhan mencuri toko sembako milik warga yang ada di daerah itu, untuk digunakan bermain judi online.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Waka Polres Kompol Edia Sutaata mengatakan unit Resmob Polres setempat bersama unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan pelaku berinisial H (27) identitas warga Jalan Tingang Menteng RT. 008 Kompleks Pasar Kamis Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
“Pelaku melakukan pencurian di dua toko dengan lokasi berbeda. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” kata Edia dalam press realese, Rabu.
Dikatakan Edia, pelaku H merupakan residivis dan pernah dua kali mendapat hukuman kurungan. Sebelumnya pelaku terlibat kasus pencurian burung di rumah warga dan menjadi pelaku penjambretan di Jalan Rei Abel Gawei hingga mendapat hukuman 20 bulan kurungan.
Namun, kata Edia, hukuman yang didapat bukannya membuat pelaku jera, kini pelaku kembali mencuri di Toko Nia dan Toko Ario yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, hingga total kerugian dari dua korban mencapai Rp13 Juta. Ironisnya, uang hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online.
Menurut Edia, terakhir aksi pencurian dilakukan pelaku pada 10 Desember 2022 lalu di Toko Ario. Pelaku beraksi sekitar Pukul 01.00 Wib melalui pintu samping bagian belakang dengan memotong pintu yang terbuat dari seng dengan menggunakan gunting seng untuk membuka engsel pintu.
Pelaku menggasak uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja kasir dan tas, satu HP merek VIVO Y91C yang terletak di atas meja kasir yang menyebabkan pemilik sembako mengalami kerugian lebih dari Rp10 Juta. Sedangkan di Toko Nia, pelaku masuk lewat pintu atap cor dak yang saat itu hanya diikat dengan rantai besi dan selanjutnya turun melalui tangga bagian belakang dan menggasak uang tunai Rp2 Juta serta rokok.
Dihadapan Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, pelaku H hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal. Pria yang telah memiliki istri dan dua orang anak ini mengaku bahwa uang hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan juga bermain judi online.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Waka Polres Kompol Edia Sutaata mengatakan unit Resmob Polres setempat bersama unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan pelaku berinisial H (27) identitas warga Jalan Tingang Menteng RT. 008 Kompleks Pasar Kamis Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
“Pelaku melakukan pencurian di dua toko dengan lokasi berbeda. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” kata Edia dalam press realese, Rabu.
Dikatakan Edia, pelaku H merupakan residivis dan pernah dua kali mendapat hukuman kurungan. Sebelumnya pelaku terlibat kasus pencurian burung di rumah warga dan menjadi pelaku penjambretan di Jalan Rei Abel Gawei hingga mendapat hukuman 20 bulan kurungan.
Namun, kata Edia, hukuman yang didapat bukannya membuat pelaku jera, kini pelaku kembali mencuri di Toko Nia dan Toko Ario yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, hingga total kerugian dari dua korban mencapai Rp13 Juta. Ironisnya, uang hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online.
Menurut Edia, terakhir aksi pencurian dilakukan pelaku pada 10 Desember 2022 lalu di Toko Ario. Pelaku beraksi sekitar Pukul 01.00 Wib melalui pintu samping bagian belakang dengan memotong pintu yang terbuat dari seng dengan menggunakan gunting seng untuk membuka engsel pintu.
Pelaku menggasak uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja kasir dan tas, satu HP merek VIVO Y91C yang terletak di atas meja kasir yang menyebabkan pemilik sembako mengalami kerugian lebih dari Rp10 Juta. Sedangkan di Toko Nia, pelaku masuk lewat pintu atap cor dak yang saat itu hanya diikat dengan rantai besi dan selanjutnya turun melalui tangga bagian belakang dan menggasak uang tunai Rp2 Juta serta rokok.
Dihadapan Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, pelaku H hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal. Pria yang telah memiliki istri dan dua orang anak ini mengaku bahwa uang hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan juga bermain judi online.