Palangka Raya (ANTARA) - Saat hadir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ditujukan bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa Jokowi yang berdialog dengan para penerima BSU mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Kenapa kita ambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini karena datanya jelas kalau di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memberikan semuanya pekerja. Oleh sebab itu teman-temannya didorong untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi.
Kehadiran Presiden didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Kita kembali menyampaikan Bantuan Subsidi Upah dan juga BLT BBM. Sampai hari ini BLT BBM telah tersalur 99,7 persen. Ini tinggal menyisir yang belum-belum. Kemudian untuk Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan 72 persen. Sisanya terus kita kebut. Dengan bantuan ini diharapkan konsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga, sehingga akan mempengaruhi growth pertumbuhan ekonomi negara kita," kata Jokowi.
Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo berterima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.
Dia menerangkan, untuk wilayah Kalimantan Timur total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 572 ribu. Dari jumlah tersebut 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251 ribu di antaranya telah menerima BSU.
"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," kata Anggoro.
Sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Artinya program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim perahu optimalkan penanganan banjir di Kobar
Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia. Kita mendorong seluruh pemberi kerja memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran," katanya.
Sehingga apabila ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengumpulan data.
"Layanan ini hanya dapat dilakukan pemberi kerja/ HRD/ personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” katanya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kalteng siapkan subsidi kendalikan harga pangan
Baca juga: Wagub Kalteng: Santri menjadi pilar memajukan bangsa dan negara