DPMPTSP Bartim periksa perizinan pendirian bangunan

id DPMPTSP Bartim periksa perizinan pendirian bangunan, kalteng, Bartim, barito timur

DPMPTSP Bartim periksa perizinan pendirian bangunan

Tim DPMPTSP dan Satpol PP Barito Timur melakukan pengecekan IMB pada sebuah bangunan di Tamiang Layang, Jumat (4/11/2022) kemarin. ANTARA/HO-Diskominfo

Tamiang Layang  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja meninjau perizinan pendirian sejumlah bangunan. 

“Peninjauan dilakukan untuk mengetahui apakah pembangunan sebuah bangunan sudah memenuhi ketentuan perizinan seperti izin mendirikan bangun (IMB),” kata Kepala DPMPTSP Barito Timur, Andrunganyan di Tamiang Layang, Minggu.

Menurutnya, dari sisi lain tujuan cek lapangan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi perizinan. Kegiatan ini juga pendataan bangunan agar sesuai dengan tata ruang kota yang dirancang pemerintah. 

Dijelaskan Andrunganyan, untuk proses pembangunan sebuah bangunan atau gedung permanen atau beton maka harus memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Daerah Barito Timur tentang Bangunan Gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bagi pemilik yang belum mengurus proses perizinannya akan dilakukan komunikasi dua arah untuk segera melakukan pengurusan perizinannya terkait bangunan gedung maupun IMB. Jika tetap tidak mau mengurus izin akan diberikan sanksi.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang miliki 15 dokter spesialis, berikut rinciannya

“Kegiatan tersebut juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedural mendirikan bangunan, atau bangunan gedung,” kata Andrunganyan lagi.

Dalam peninjauan dilakukan Tim DPMPTSP bersama Satpol PP Barito Timur pada Jumat (4/11) lalu, tim menemukan ada bangunan gedung atau bangunan dengan konstruksi beton sedang dalam tahap proses pembangunan tapi belum memiliki PBG.

Pemilik bangunan pun ditemui dan diminta melakukan pengurusan perizinan terkait pembangunan gedung atau IMB. Berkaitan itu, kata dia, istilah sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yakni pertimbangan teknisnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Barito Timur.
 
Seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur diharapkan mengurus PBG ke DPMPTSP Barito Timur terlebih dahulu, sebelum membangun bangunan berupa rumah, gedung, termasuk bangunan sarang burung walet.

“Tata ruang kita terjaga dengan baik dan ada pendapatan untuk pemerintah yang dananya tersebut nantinya dipergunakan kembali untuk pembangunan daerah,” demikian Andrunganyan.
   
Baca juga: RSUD Tamiang Layang miliki 15 dokter spesialis, berikut rinciannya

Baca juga: Pastikan keaktifan nakes, Wabup Bartim tinjau pelayanan di RSUD

Baca juga: DPRD Bartim telah agendakan pembahasan KUA PPS APBD 2023