Kesadaran pelaku UMKM di Kotim untuk mengurus perizinan perlu ditingkatkan

id DPMPTSP Kotim, pemkab kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, perizinan, ekonomi

Kesadaran pelaku UMKM di Kotim untuk mengurus perizinan perlu ditingkatkan

Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan (duduk) memantau pelayanan di stan DPMPTSP saat kegiatan Sampit Trade Expo 2023 pada 23-30 Agustus 2025. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kesadaran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam mengurus perizinan dinilai masih rendah sehingga perlu ditingkatkan.

"Kesadaran masyarakat mengurus izin untuk UMKM ini menurun, ya masih sedikit, padahal kami sudah memberikan pelayanan ke kecamatan-kecamatan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur, Diana Setiawan di Sampit, Rabu.

Pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berupaya membantu pendampingan dan mempermudah agar pelaku UMKM bisa mendapatkan perizinan seperti izin usaha, sertifikasi halal, izin edar dan lainnya.

Namun hingga saat ini, kata Diana, kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus perizinan masih rendah. Untuk itulah pihaknya terus mengajak dan mendorong agar pelaku UMKM mengurus perizinan sesuai ketentuan.

DPMPTSP Kotawaringin Timur bahkan melakukan jemput bola dengan memberi pelayanan hingga ke kecamatan-kecamatan melalui program yang mereka beri nama Lariz Boss. Diana pun turun langsung mendampingi timnya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membuat perizinan sesuai ketentuan.

Selain agar bisa menjalankan usaha dengan aman dan nyaman, perizinan juga sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sehingga akan berdampak positif terhadap usaha yang dijalankan dan pengembangannya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kotim sarankan pelimpahan kewenangan penerbitan STDB

Sayangnya, Kesadaran masyarakat masih rendah. Diana berharap dukungan semua pemangku kepentingan untuk turut memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mau mengurus perizinan usaha.

"Pernah kami memberi pelayanan di daerah yang ramai UMKM berjualan seperti di Kecamatan Parenggean, tapi paling 20 orang yang mendaftar. Itu pun mereka yang bekerja sama dengan perusahaan, sedangkan dari masyarakat umum malah cuek-cuek saja," timpal Diana.

Hasil diskusi dengan masyarakat, Diana menduga banyak pelaku UMKM enggan mengurus perizinan karena jika sudah terdaftar maka mereka harus mengeluarkan biaya berupa kewajiban membayar pajak.

Menurut Diana, informasi tersebut perlu diluruskan. Pengurusan izin untuk UMKM gratis dan tidak dikenakan pajak. Kewajiban pajak hanya akan dikenakan terhadap jenis usaha dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

"Di sistem itu tertera pemberitahuan mana jenis izin yang gratis dan mana yang dikenakan pajak atau retribusi. Kalau skala kecil, tidak bayar pajak, khususnya UMKM murni. Tapi kalau sudah menengah ke atas tentu bayar," ujarnya.

Diana menilai masalah ini terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat. Untuk itu pihaknya terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Baca juga: Bulog Kotim stok beras 6.428 ton siap optimalkan Program SPHP

Baca juga: Ikuti arahan Mendagri, Pemkab Kotim perkuat komunikasi menjaga kamtibmas

Baca juga: Bapenda Kotim siapkan langkah optimalisasi PAD antisipasi efisiensi anggaran 2026


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.