UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta

id UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta, kalteng, mura, murung raya, UMK, UMK murung raya

UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyaksikan penandatanganan hasil sidang pengupahan dalam rangka penetapan UMK yang dilaksanakan di aula setda gedung B di Puruk Cahu, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) setempat untuk tahun 2023 mendatang sebesar Rp3.488.798 mengalami kenaikan 8,85 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.205.291.

"Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama untuk UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti," kata Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor saat menghadiri kegiatan sidang Dewan Pengupahan di Puruk Cahu, Kamis.

Dia berharap, penetapan upah minimum tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya.

"Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Rejikinoor saat memberikan sambutan pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Setda Gedung B.

Menurutnya, UMK tahun 2023 terjadi kenaikan signifikan jika dibandingkan di tahun 2022. Walaupun hanya upah minimum, namun apa yang sudah diberikan perusahaan, khususnya pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Baca juga: APBD Murung Raya 2023 capai Rp1,9 triliun

Wabup meminta perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi. Perusahaan jangan hanya bisa mengeruk hasil bumi.

"Kami ingin masyarakat kami diberdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian," terangnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Murung Raya, Kariadi mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti. UMK dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.

Acara sidang Dewan Pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut juga dihadiri pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Baca juga: Sekda Murung Raya pimpin langsung penutupan turnamen piala Askab PSSI

Baca juga: Empat desa di Murung Raya terendam banjir

Baca juga: Pemkab Mura adakan pelatihan pembuatan produk pangan aman dan halal