Kejari Katingan tetapkan enam tersangka korupsi

id Kejari Katingan tetapkan enam tersangka korupsi, kalteng, Katingan, kejari Katingan

Kejari Katingan tetapkan enam tersangka korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim (kiri) didampingi Kasi Intel, Ronald Peroniko. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Kasongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Kalimantan Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari beberapa kasus berbeda. 

Keenam orang tersebut terdiri dari mantan kepala dinas sampai kepala desa, kata Kepala Kejari Katingan, Tandy Mualim di Kasongan, Kamis.

"Enam orang tersangka berasal dari empat perkara korupsi yang berbeda," ujarnya. 

Dia menyebutkan, perkara pertama adalah dugaan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015.

Dalam perkara ini ditetapkan dua orang tersangka yakni MSA mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan SCP selaku Penyelia Mitra Tani. Kerugian negara ditaksir sebanyak Rp300 juta.

Perkara kedua adalah dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. 

"Tersangkanya berinisial JS, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Dugaan kerugian negaranya Rp5,81 miliar lebih," ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu.

Baca juga: UMK 2023 Katingan naik 8,41 persen

Perkara ketiga, lanjutnya, dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp525 juta lebih. Pihak  kejaksaan menetapkan Kepala Desa Tumbang Jala berinisial WA sebagai tersangka.

Kemudian perkara keempat yakni dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2020 dan 2021.

Tersangkanya AP, oknum kepala desa dan APBH, mantan perangkat desa setempat dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp774,9 juta lebih. 

"Sampai saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan, menunggu perkembangan penyidikan diantaranya pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," demikian Tandy Mualim.

Baca juga: Bupati Katingan tekankan tata kelola pemerintahan bersih

Baca juga: Berikut alokasi kursi DPRD Katingan pada pileg 2024

Baca juga: Kodim 1019 Katingan diresmikan, Bupati berharap pemda dibantu dalam pembangunan