Tanjungpinang (ANTARA) - Eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan Herry Wahyu divonis empat tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban tahun 2018 senilai Rp2,4 Miliar.
Sementara kedua terdakwa lainnya Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis hukuman berbeda, masing-masing enam tahun penjara dan lima tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara dua terdakwa lain, Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.
Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Untuk terdakwa Herry Wahyu didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.
Begitu pula dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.
"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Berita Terkait
Eks Kadis PUPR akui diminta Rp5 miliar untuk gubernur nonaktif
Selasa, 2 April 2024 17:05 Wib
Kadis Pariwisata Tanah Laut ditetapkan tersangka korupsi wisata
Kamis, 1 Februari 2024 23:12 Wib
Kadis Kesehatan Bartim sebut pencegahan DBD perlu kepedulian semua pihak
Jumat, 29 Desember 2023 19:53 Wib
Kadis PMD Kapuas raih peringkat pertama PKN
Minggu, 17 Desember 2023 16:03 Wib
Kasus TPPU, KPK periksa Kadis Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi
Rabu, 22 November 2023 18:53 Wib
Pj Bupati lantik Kadis Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara
Sabtu, 28 Oktober 2023 8:24 Wib
Eks Kadis Kominfo Kapuas divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Sabtu, 14 Oktober 2023 16:41 Wib
Murid SDN 9 Langkai terpaksa belajar di ruang perpustakaan usai kebakaran
Selasa, 25 Juli 2023 15:21 Wib