Bapemperda DPRD-Pemkab Barsel sepakati Raperda Pengelolaan Sampah

id Dprd barito selatan, bapemperda barsel, raden sudarto, haji alex, raperda pengelolaan sampah, buntok, barsel, barito selatan

Bapemperda DPRD-Pemkab Barsel sepakati Raperda Pengelolaan Sampah

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama tim pemerintah kabupaten setempat menyepakati satu rancangan peraturan daerah menjadi menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menyepakati Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

"Raperda yang merupakan hasil fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disepakati bersama dalam rapat," katanya.

Selanjutnya raperda tersebut akan dibuat persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barito Selatan dalam rapat paripurna nantinya.

Ia mengatakan, dalam pengelolaan sampah ini diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab berkelanjutan serta azas kesadaran dan kebersamaan.

"Adapun tujuan sesuai azas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sember daya," ucapnya.

Baca juga: DPRD Barsel apresiasi pemkab dapatkan sejumlah penghargaan

Ia berharap, dengan selesainya pembahasan raperda tersebut dapat berguna dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah di daerah ini.

Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat yang telah dilaksanakan, disamping membahas raperda tentang pengelolaan sampah, pihaknya juga membahas raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

"Raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini belum dapat disepakati dan bahkan raperda tersebut dicabut," jelasnya.

Karena lanjut dia, kalau dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38/2016 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 pasal 56 itu, disebutkan kerugian daerah diselesaikan dengan peraturan kepala daerah.

"Berdasarkan hasil rapat, raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini dicabut dan ditindaklanjuti dengan dibuatnya peraturan bupati terkait hal itu," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Barsel: Penatausahaan barang daerah memiliki arti penting gambarkan kekayaan daerah