Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus ke DPRD setempat untuk dibahas di lembaga legislatif tersebut.
"Untuk tiga rancangan peraturan daerah yang kami ajukan ini semoga dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bupati Halikinnor di Sampit.
Tiga raperda tersebut yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Pengajuan tiga raperda itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie. Halikinnor menyampaikan pidato pengantar atas tiga raperda tersebut.
Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 tahun 201 tentang Pajak Daerah, harus segera dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan daerah harus mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah dengan jangka waktu penyesuaian paling lama dua tahun semenjak undang-undang ini ditetapkan, artinya akan jatuh pada tanggal 5 Januari 2024.
Sementara itu Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diusulkan sebagai perwujudan dari jaminan perlindungan diperlukan peran serta dan tanggung jawab pemerintah daerah yang berdasarkan asas otonomi daerah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman bahaya kebakaran serta ancaman keselamatan.
Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur telah memiliki regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, namun dalam perkembangannya peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
Untuk itu perlu membentuk peraturan daerah yang baru yang lebih komprehensif sebagai payung hukum yang mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng diajukan karena Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berdasarkan potensi dan kondisi di Kabupaten Kotawaringin Timur memerlukan dukungan modal yang salah satunya berupa penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Pemerintah daerah pada saat yang bersamaan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk turut melancarkan pengelolaan badan usaha milik daerah. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan afirmasi bagi badan usaha milik daerah terutama dalam bidang permodalan.
Berdasarkan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah. Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Malteng perlu diatur dalam peraturan daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Rinie mengapresiasi pemerintah kabupaten yang telah mengusulkan tiga raperda tersebut. Dia menyatakan, tiga raperda itu akan diproses sesuai ketentuan yang ada.
"Tentu ada tahapan-tahapannya, termasuk nanti pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif. Tapi tentu ini menjadi perhatian kami agar bisa diselesaikan tepat waktu," demikian Rinie.