Tujuh perangkat daerah Pemkab Kotim akan naik tipe
Sampit (ANTARA) - Sebanyak tujuh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan naik tipe serta ada perangkat daerah baru yang akan dibentuk.
"Makanya ini perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing organisasi perangkat daerah itu bisa optimal," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Bapemperda bersama tim eksekutif kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun.
Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Baca juga: Aksi penolakan RUU Kesehatan tak sampai ganggu pelayanan kesehatan di Kotim
Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah.
"Kita semua tentu memahami bahwa ini dilakukan agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Makanya ini kita bahas secara teliti supaya sesuai harapan," ujar Handoyo.
Sementara itu, rapat ini dihadiri tim eksekutif dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Rihel. Dijelaskan, dalam rancangan peraturan daerah tersebut memuat beberapa perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah.
Ada tujuh perangkat daerah akan yang naik tipe yaitu adalah Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe B jadi tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari Tipe C menjadi tipe B, Dinas Sosial dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Perhubungan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Perikanan dari tipe B menjadi tipe A dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dari Tipe C menjadi tipe A.
Selain itu ada tiga perangkat daerah baru yang dibentuk. Dua perangkat daerah dibentuk dari yaitu Dinas Cipta Karya dan Pertanahan serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman. Satu instansi lainnya berubah nomenklatur yaitu Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
Selain itu, ada empat perangkat daerah yang digabung menjadi dua perangkat daerah yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan. Selain itu Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung menjadi Dinas Koperasi UKM Perindag.
"Kami berterima kasih karena anggota DPRD, khususnya Bapemperda sangat serius dalam membahas raperda ini. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik hingga disahkan nanti," demikian Rihel.
Baca juga: Polda Kalteng cegah masuknya narkoba dari provinsi tetangga
Baca juga: Perusahaan besar di Kotim diminta wujudkan komitmen membantu masyarakat
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi pemerintah pusat dirikan BLK di Sampit
"Makanya ini perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing organisasi perangkat daerah itu bisa optimal," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Bapemperda bersama tim eksekutif kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun.
Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Baca juga: Aksi penolakan RUU Kesehatan tak sampai ganggu pelayanan kesehatan di Kotim
Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah.
"Kita semua tentu memahami bahwa ini dilakukan agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Makanya ini kita bahas secara teliti supaya sesuai harapan," ujar Handoyo.
Sementara itu, rapat ini dihadiri tim eksekutif dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Rihel. Dijelaskan, dalam rancangan peraturan daerah tersebut memuat beberapa perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah.
Ada tujuh perangkat daerah akan yang naik tipe yaitu adalah Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe B jadi tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari Tipe C menjadi tipe B, Dinas Sosial dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Perhubungan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Perikanan dari tipe B menjadi tipe A dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dari Tipe C menjadi tipe A.
Selain itu ada tiga perangkat daerah baru yang dibentuk. Dua perangkat daerah dibentuk dari yaitu Dinas Cipta Karya dan Pertanahan serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman. Satu instansi lainnya berubah nomenklatur yaitu Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
Selain itu, ada empat perangkat daerah yang digabung menjadi dua perangkat daerah yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan. Selain itu Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung menjadi Dinas Koperasi UKM Perindag.
"Kami berterima kasih karena anggota DPRD, khususnya Bapemperda sangat serius dalam membahas raperda ini. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik hingga disahkan nanti," demikian Rihel.
Baca juga: Polda Kalteng cegah masuknya narkoba dari provinsi tetangga
Baca juga: Perusahaan besar di Kotim diminta wujudkan komitmen membantu masyarakat
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi pemerintah pusat dirikan BLK di Sampit