Sampit (ANTARA) - Aksi damai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law juga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah namun dengan simbol memasang pita hitam di lengan kiri.
"Walaupun kami melakukan aksi penolakan terhadap RUU Kesehatan, tetapi kami tetap bekerja menjalankan tugas seperti biasa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Bidan Koordinator Kesehatan Ibu dan Anak di Puskesmas Baamang I, Nurita di Sampit, Senin.
Pantauan di Puskesmas Baamang I, semua bidan mengenakan pita hitam di lengan kiri mereka. Namun aksi simbol penolakan terhadap RUU Kesehatan itu tidak mengganggu rutinitas mereka melayani pasien.
Menurut Nurita,aksi memakai pita hitam ini adalah aksi solidaritas yang digerakkan oleh organisasi Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sama seperti tenaga kesehatan lainnya, mereka juga berharap aspirasi tenaga kesehatan, termasuk para bidan bisa diakomodir dalam pembahasan RUU Kesehatan.
Para bidan berharap tetap melayani seperti biasa dengan tetap melakukan standar layanan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan. Mereka ingin sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Kami mendukung perjuangan di Jakarta. Mudah-mudahan teman-teman bisa memperjuangkan apa yang kita inginkan bersama agar tetap pelayanan berjalan baik dan ada keseimbangan antara pasien, bidan maupun semua masyarakat yang terbaik," harap Nurita.
Sementara itu seruan aksi damai penolakan RUU Kesehatan dengan simbol memasang pita hitam di lengan kiri pada hari ini di Kabupaten Kotawaringin Timur kompak disampaikan organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat.
Selain di Puskesmas Baamang I, sebagian pegawai di RSUD dr Murjani Sampit juga mengenakan pita hitam sebagai simbol penolakan RUU Kesehatan. Meski begitu, mereka semua tetap menjalankan tugas seperti biasa melayani masyarakat.
Baca juga: Perusahaan besar di Kotim diminta wujudkan komitmen membantu masyarakat
Sementara itu dilansir dari siaran pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) di Jakarta, aksi unjuk rasa akan digelar pada Senin (8/5) dengan melibatkan lima organisasi profesi.
Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Seruan aksi damai itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah.
“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi.
Ia menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap daerah.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi pemerintah pusat dirikan BLK di Sampit
Baca juga: Pemkab Kotim diminta menertibkan kendaraan parkir sembarangan
Baca juga: DPRD Kotim: Pulau Hanaut perlu percepatan peningkatan infrastruktur