Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menginventarisasi kembali perizinan kegiatan usaha yang ada di daerah ini sehingga akan diketahui mana usaha yang tidak memiliki izin.
"Bagi yang tidak berizin maka akan kami ingatkan untuk segera membuat izin sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak diindahkan, tentu kami tidak akan ragu menerapkan sanksi. Kami tidak pandang bulu," tegas Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur, Diana Setiawan di Sampit, Rabu.
Beberapa hari terakhir tim DPMPTSP menginventarisasi perizinan reklame di Kota Sampit. Hasilnya ditemukan masih ada reklame yang sudah kadaluwarsa dan tidak berizin.
Peringatan akan disampaikan kepada pemilik reklame. Jika tidak digubris maka tindakan tegas yang akan diambil adalah mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut.
Tim juga menginventarisasi penginapan-penginapan yang ada di objek wisata Pantai Ujung Pandaran. Bagi yang belum melengkapi izin maka diimbau segera membuat dan menyelesaikan perizinan sesuai aturan.
Terhadap semua jenis usaha yang belum memenuhi persyaratan, langkah awal yang diambil adalah pembinaan secara administratif. DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Hasil evaluasi di lapangan, kata Diana, sebagian pelaku usaha memang tidak mengetahui peraturan, bahkan ada yang selalu gagal saat mengunggah persyaratan sehingga harus dibantu.
Namun Diana tidak menampik bahwa ada pula indikasi pelaku usaha yang diduga sengaja tidak mematuhi peraturan yang ada. Terhadap pelanggaran seperti itu, dia memastikan sanksi tegas akan dijalankan.
"Kita tegur supaya mereka menceritakan apa masalahnya. Setelah itu kita bina dan kita bimbing. Tapi kalau ada faktor kesengajaan maka tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan," tegas Diana Setiawan.
Menurut Diana, saat ini pelayanan perizinan semakin dipermudah, di antaranya dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik3z atau online single submission (OSS).
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika adalah pelaku usaha yang aktif dan berkomitmen tinggi. Sebaliknya, masyarakat juga diminta patuh terhadap aturan teknis yang berlaku di daerah tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Kotim semakin gencar edukasi pelaku usaha optimalkan OSS
Baca juga: BUMDes di wilayah utara Kotim dibekali pengetahuan manajemen kelembagaan
Baca juga: Giliran dua legislator Demokrat Kotim pindah partai
Berita Terkait
BPBD Kotim minta masyarakat tetap waspada meski banjir mulai surut
Senin, 2 Desember 2024 21:36 Wib
Komitmen perangi narkoba, puluhan pegawai Kesbangpol dan BNK Kotim tes urine
Senin, 2 Desember 2024 21:26 Wib
Kotim gelar simulasi pemadaman kebakaran tingkatkan kesiapsiagaan personel
Senin, 2 Desember 2024 21:03 Wib
KPU Kotim pastikan PSU tidak ganggu tahapan Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:56 Wib
Disdik Kotim berharap guru tetap semangat hadapi perubahan zaman
Senin, 2 Desember 2024 16:28 Wib
Bawaslu Kotim rekomendasikan PSU di TPS 02 Waringin Agung
Minggu, 1 Desember 2024 18:56 Wib
Bakti sosial pemuda lintas agama di Kotim perkuat moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 6:46 Wib
Warga binaan Lapas Sampit jalani tes urine penuhi program reintegrasi
Sabtu, 30 November 2024 19:31 Wib