Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menginventarisasi kembali perizinan kegiatan usaha yang ada di daerah ini sehingga akan diketahui mana usaha yang tidak memiliki izin.
"Bagi yang tidak berizin maka akan kami ingatkan untuk segera membuat izin sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak diindahkan, tentu kami tidak akan ragu menerapkan sanksi. Kami tidak pandang bulu," tegas Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur, Diana Setiawan di Sampit, Rabu.
Beberapa hari terakhir tim DPMPTSP menginventarisasi perizinan reklame di Kota Sampit. Hasilnya ditemukan masih ada reklame yang sudah kadaluwarsa dan tidak berizin.
Peringatan akan disampaikan kepada pemilik reklame. Jika tidak digubris maka tindakan tegas yang akan diambil adalah mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut.
Tim juga menginventarisasi penginapan-penginapan yang ada di objek wisata Pantai Ujung Pandaran. Bagi yang belum melengkapi izin maka diimbau segera membuat dan menyelesaikan perizinan sesuai aturan.
Terhadap semua jenis usaha yang belum memenuhi persyaratan, langkah awal yang diambil adalah pembinaan secara administratif. DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Hasil evaluasi di lapangan, kata Diana, sebagian pelaku usaha memang tidak mengetahui peraturan, bahkan ada yang selalu gagal saat mengunggah persyaratan sehingga harus dibantu.
Namun Diana tidak menampik bahwa ada pula indikasi pelaku usaha yang diduga sengaja tidak mematuhi peraturan yang ada. Terhadap pelanggaran seperti itu, dia memastikan sanksi tegas akan dijalankan.
"Kita tegur supaya mereka menceritakan apa masalahnya. Setelah itu kita bina dan kita bimbing. Tapi kalau ada faktor kesengajaan maka tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan," tegas Diana Setiawan.
Menurut Diana, saat ini pelayanan perizinan semakin dipermudah, di antaranya dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik3z atau online single submission (OSS).
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika adalah pelaku usaha yang aktif dan berkomitmen tinggi. Sebaliknya, masyarakat juga diminta patuh terhadap aturan teknis yang berlaku di daerah tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Kotim semakin gencar edukasi pelaku usaha optimalkan OSS
Baca juga: BUMDes di wilayah utara Kotim dibekali pengetahuan manajemen kelembagaan
Baca juga: Giliran dua legislator Demokrat Kotim pindah partai
Berita Terkait
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib