Fokus Pilpres 2024, Cak Imin tidak maju bacaleg

id cak imin,muhaimin iskandar,ketua pkb,tak mencaleg,pemilu presiden 2024

Fokus Pilpres 2024, Cak Imin tidak maju bacaleg

Sejumlah simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membentangkan poster saat mengawal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (13/5/2023). . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan dirinya tidak akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif karena ingin fokus pada Pemilu Presiden 2024.


"Muhaimin Iskandar tidak mencalonkan diri," ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan keputusan tersebut mengikuti arahan para kiai dari hasil rekomendasi ijtima ulama.

"Iya, betul. Saya diperintah oleh para kiai, dewan syura, ijtima ulama untuk tidak boleh nyaleg," katanya.

Menurut Cak Imim, para kiai melarang dirinya untuk maju sebagai caleg agar fokus pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Para kiai berharap agar Cak Imin bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada 2024. "Presiden atau wapres," ujar Cak Imin.

Kendati demikian, Cak Imin menegaskan tidak akan mengincar posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Kalau tidak capres, ya cawapres, yang penting bukan Wantimpres," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Muhaimin Iskandar mengaku siap dukung Prabowo jadi capres di Pemilu 2024

Berkas tersebut diterima Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu, sekitar pukul 15.10 WIB.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari PKB.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan PKB untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada hari Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: PKB tegaskan partainya usung Prabowo Subianto jadi capres

Baca juga: Muhaimin layak jadi capres atau cawapres?