KPU Bartim telah terima berkas pendaftaran bacaleg dari 15 Parpol

id KPU Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andy A Gandrung, KPU Barito Timur, bartim

KPU Bartim telah terima berkas pendaftaran bacaleg dari 15 Parpol

Ketua KPU Barito Timur, Andy A Gandrung. ANTARA/Habibullah.

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andy A Gandrung menyatakan bahwa pihaknya menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari 18 partai politik per tanggal 14 Mei 2023.

"Dari 15 partai politik itu, ada tiga yang tidak mendaftar sebagai peserta pemilu, yakni Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Bulan Bintang (PBB)," kata Andy di Tamiang Layang, Senin.

Dikatakan, dari 15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif itu, ada 13 partai politik yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan fisik dokumennya dan dua partai politik mendaftar secara manual.

Andi menyebut, dua partai politik tersebut berkasnya diterima namun dengan catatan. Catatan dimaksud yakni partai politik diberikan kewajiban untuk mengunggah dokumen berkas pendaftaran pada Silon, dengan batas waktu dua kali 24 jam sejak diterima berkas atau hingga Rabu (16/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Untuk itu, KPU Bartim akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif sejak Senin (15/5) hingga Jumat (23/6). Dalam verifikasi berkas dokumen, KPU Bartim melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PN Tamiang Layang, Tim Kesehatan, Kejari Barito Timur dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: DPRD Bartim sampaikan catatan dan Rekomendasi atas LKPJ 2022

"Bagi partai politik yang sudah mendaftarkan para bakal calegnya, bisa melakukan perbaikan berkas yang sudah diunggah pada Silon," kata Andy.

Dari 15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif, ada 12 partai politik yang menyampaikan bakal calon legislatifnya berjumlah 25 orang. Partai politik tersebut yakni partai PDIP, Nasdem, Hanura, Perindo, Demokrat, PAN, Golkar, PKB, PSI, PKS, Gerindra dan Garuda.

Sedangkan tiga partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif tidak sampai kuota maksimal 25 orang yakni PPP dengan jumlah bakal calon legislatif 16 orang, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dua orang dan Partai Gelora tiga orang.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang bakal miliki dokter ahli jiwa

Baca juga: KPU Bartim terima pendaftaran bacaleg PDIP dan Nasdem

Baca juga: Pemkab dukung empat putra-putri terbaik Bartim dalam seleksi Paskibraka