Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, dalam simulasi tiga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir.
"Pak Ganjar dan Sandi jika dipasangkan mendapat elektabilitas tertinggi sebesar 38 persen, atau unggul dibandingkan pasangan lain," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei Indikator Politik bertajuk Peta Elektoral Pascadeklarasi Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP dan PPP secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengungguli Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir yang berada di posisi kedua dengan elektabilitas sebesar 32,2 persen.
Berikutnya di peringkat ketiga simulasi tersebut, ada pasangan calon presiden/wakil presiden, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang meraih elektabilitas sebesar 19,2 persen.
Pada simulasi berikutnya, Burhanuddin menyampaikan pasangan Ganjar-Sandi juga mengungguli pasangan Prabowo-Erick dan Anies yang dipasangkan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ganjar-Sandi memperoleh elektabilitas 37 persen. Prabowo-Erick memperoleh elektabilitas sebesar 34,3 persen, dan Anies-Khofifah mendapatkan 17,9 persen.
"Sementara itu, responden yang tidak menjawab atau mengaku tidak tahu sebanyak 10,8 persen," kata Burhanuddin.
Survei Indikator Politik pada tanggal 30 April—5 Mei 2023 itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang dipilih melalui pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan pemindaian. Responden itu lalu diwawancara melalui sambungan telepon.
Ambang batas kesalahan dalam survei itu diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.