Sekda Murung Raya lantik delapan pejabat fungsional

id pelantikan pejabat murung raya,pejabat fungsional,sekda,murung raya,kalteng

Sekda Murung Raya lantik delapan pejabat fungsional

Sekda Murung Raya Hermon melantik pejabat fungsional di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Rabu (31/5/2023). ANTARA/ Supriadi.

Puruk Cahu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon melantik delapan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa ahli pertama serta ditambah satu orang penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli pertama.

Pelantikan atau pengambilan sumpah janji jabatan tersebut dilaksanakan di aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Rabu.

Hermon mengatakan pelantikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di samping itu, kata dia, pelantikan ini untuk pengisian jabatan fungsional pada yang dilaksanakan itu sudah melalui mekanisme pengangkatan pertama dari calon PNS untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional.

"Saya menaruh harapan yang besar, kepada para pejabat fungsional yangndilantik pada hari ini bisa menghayati peran dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamiskan organisasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya," terang Hermon.

Selanjutnya kepada pejabat fungsional yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, Sekda mengingatkan agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi.

"Lakukan sinergi melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik secara internal maupun eksternal antar instansi," kata dia.

Hermon juga menekankan agar pejabat yang baru dilantik itu untuk terus meningkatkan dan tunjukkan loyalitas, kreativitas dan prestasi untuk melaksanakan visi dan misi organisasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bekerjalah dengan profesional, integritas sepenuh hati dan berkomitmen untuk melayani serta membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat negara," tandasnya.