Sengketa lahan, pengembang minta waktu pengembalian uang ke puluhan warga
Jakarta (ANTARA) - Puluhan warga mendesak pengembang lahan kavling di kawasan Perumahan Jatinegara Indah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, untuk mengembalikan uang pembelian lahan.
Puluhan warga yang mendatangi kantor virtual pengembang di Jalan Perumahan Jatinegara Indah, Kecamatan Cakung, Rabu, menagih janji pengembang untuk menuntaskan akad perjanjian lahan kavling yang sebelumnya sudah dibayar hingga menjadi status Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dasarnya dari tahun 2019 kita melakukan transaksi (pembayaran). Pada 2021 itu tiba-tiba ada plang sengketa di lahan kavling dan kita meminta 'refund' (pengembalian uang). Namun, dari 2021 hingga 2023 ini tidak ada itikad baik dari pengembang," kata salah satu warga, Apri (37).
Warga yang menjadi korban dugaan penggelapan dana lahan kavling sontak menuntut pengembang mengganti rugi dana yang sudah dibayar hingga mencapai Rp21 miliar.
Pengembang kemudian berjanji kepada korban untuk mengembalikan secara keseluruhan kerugian tersebut, namun meminta waktu hingga akhir Juli 2023.
"Jika ingkar dari pernyataan yang sudah dibuat, para korban berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polsek Cakung," kata Apri.
Menurut dia, para warga memiliki bukti-bukti terkait pembelian lahan kavling tersebut guna memudahkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Kami sudah bikin surat pernyataan. Jadi ketika mereka melanggar lebih dari Juli 2023 ini, bahwa mereka mengakui itu adalah penipuan atau penggelapan dana. Sehingga, mereka wajib mengembalikan," kata Apri.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira yang datang ke lokasi berusaha meredam amarah warga kepada pengembang.
Syarifah juga melakukan mediasi antara warga dengan pengembang.
"Saya minta warga membubarkan diri. Kalau ada unsur tindak pidana, segera melaporkan ke Polsek Cakung. Saya akan bantu agar mempercepat proses penyelidikan," kata Syarifah.
Puluhan warga yang mendatangi kantor virtual pengembang di Jalan Perumahan Jatinegara Indah, Kecamatan Cakung, Rabu, menagih janji pengembang untuk menuntaskan akad perjanjian lahan kavling yang sebelumnya sudah dibayar hingga menjadi status Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dasarnya dari tahun 2019 kita melakukan transaksi (pembayaran). Pada 2021 itu tiba-tiba ada plang sengketa di lahan kavling dan kita meminta 'refund' (pengembalian uang). Namun, dari 2021 hingga 2023 ini tidak ada itikad baik dari pengembang," kata salah satu warga, Apri (37).
Warga yang menjadi korban dugaan penggelapan dana lahan kavling sontak menuntut pengembang mengganti rugi dana yang sudah dibayar hingga mencapai Rp21 miliar.
Pengembang kemudian berjanji kepada korban untuk mengembalikan secara keseluruhan kerugian tersebut, namun meminta waktu hingga akhir Juli 2023.
"Jika ingkar dari pernyataan yang sudah dibuat, para korban berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polsek Cakung," kata Apri.
Menurut dia, para warga memiliki bukti-bukti terkait pembelian lahan kavling tersebut guna memudahkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Kami sudah bikin surat pernyataan. Jadi ketika mereka melanggar lebih dari Juli 2023 ini, bahwa mereka mengakui itu adalah penipuan atau penggelapan dana. Sehingga, mereka wajib mengembalikan," kata Apri.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira yang datang ke lokasi berusaha meredam amarah warga kepada pengembang.
Syarifah juga melakukan mediasi antara warga dengan pengembang.
"Saya minta warga membubarkan diri. Kalau ada unsur tindak pidana, segera melaporkan ke Polsek Cakung. Saya akan bantu agar mempercepat proses penyelidikan," kata Syarifah.