Polisi tangkap pelaku TPPO melalui aplikasi MiChat di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
"Pelaku dalam kasus TPPO yang berhasil diamankan ini seorang pria berinisial MH (26) warga Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan karena tega menjual seorang perempuan berumur 19 tahun dengan tarif Rp300 ribu," kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban memang diketahui ada memiliki hubungan teman dan baru melancarkan aksinya tersebut selama dua minggu di Kota Palangka Raya, melalui Aplikasi MiChat.
Aksi nekat yang dilakukan oleh MH tersebut bertujuan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan temannya sehari-hari. Dengan aksi tersebutlah akhirnya yang bersangkutan berani menjual teman perempuannya ke pria hidung belang.
"Teman perempuannya itu sendiri juga setuju bahwa dirinya dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu per layanan," ucapnya.
MH juga mengaku, dari hasil penjualan jasa tersebut dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per harinya. Dengan adanya pemasukan yang cukup mudah didapatkannya, maka dari itu pelaku nyaman memasarkan rekannya melalui akun aplikasi yang sudah dibuatnya dengan menggunakan foto profil yang bersangkutan.
Atas perbuatannya itu juga, kini pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Untuk ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp600 juta," bebernya.
Wakapolresta Palangka Raya juga mengimbau kepada seluruh para orang tua untuk mewaspadai adanya aksi kejahatan TPPO tersebut.
"Terutama bagi para orang tua yang memiliki anak perempuan, jangan sampai anaknya jadi korban penjualan anak untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang," demikian Andiyatna.
"Pelaku dalam kasus TPPO yang berhasil diamankan ini seorang pria berinisial MH (26) warga Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan karena tega menjual seorang perempuan berumur 19 tahun dengan tarif Rp300 ribu," kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban memang diketahui ada memiliki hubungan teman dan baru melancarkan aksinya tersebut selama dua minggu di Kota Palangka Raya, melalui Aplikasi MiChat.
Aksi nekat yang dilakukan oleh MH tersebut bertujuan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan temannya sehari-hari. Dengan aksi tersebutlah akhirnya yang bersangkutan berani menjual teman perempuannya ke pria hidung belang.
"Teman perempuannya itu sendiri juga setuju bahwa dirinya dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu per layanan," ucapnya.
MH juga mengaku, dari hasil penjualan jasa tersebut dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per harinya. Dengan adanya pemasukan yang cukup mudah didapatkannya, maka dari itu pelaku nyaman memasarkan rekannya melalui akun aplikasi yang sudah dibuatnya dengan menggunakan foto profil yang bersangkutan.
Atas perbuatannya itu juga, kini pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Untuk ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp600 juta," bebernya.
Wakapolresta Palangka Raya juga mengimbau kepada seluruh para orang tua untuk mewaspadai adanya aksi kejahatan TPPO tersebut.
"Terutama bagi para orang tua yang memiliki anak perempuan, jangan sampai anaknya jadi korban penjualan anak untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang," demikian Andiyatna.