Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya meningkatkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah setempat.
"Ada 10 kelurahan dari Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Pahandut yang hari ini ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Imam Santoso di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan, bahwa isu TPPO sangat kompleks dan memerlukan sinergi lintas lembaga dalam melakukan pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat.
"Profesi pekerja migran Indonesia rentan terhadap praktik perdagangan orang, terlebih pada modus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau non prosedural," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini akan memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga sehingga jika ada potensi TPPO, penanganan dan pencegahan bisa segera dilakukan.
Imam menambahkan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah membentuk satu Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kapuas dan pada 2024 dibentuk dua Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
"Pada Desa Binaan Imigrasi ini selain melibatkan pemerintah daerah, kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri sehingga koordinasi, komunikasi serta edukasi mengenai pencegahan TPPO kepada masyarakat semakin maksimal," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia, disela acara peluncuran Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya yang diikuti unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, unsur kecamatan dan kelurahan sasaran program serta pihak TNI dan Polri setempat.
"Program ini merupakan langkah strategis untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di masyarakat pedesaan," katanya.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya lakukan Operasi Wira Waspada terhadap WNA
Dia menambahkan, pembentukan desa binaan ini merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi imigrasi dalam menjaga keamanan negara, sekaligus bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan TPPO yang kerap menyasar masyarakat pedesaan dengan tingkat literasi hukum yang masih rendah.
"Desa Binaan Imigrasi ini menjadi ruang edukasi dan pengawasan bersama. Kami membangun kerja sama dengan pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya TPPO serta pentingnya dokumen keimigrasian yang sah," katanya.
Dia mengatakan, dengan menciptakan desa dan kelurahan yang tangguh dan sadar hukum keimigrasian, masyarakat tidak mudah tertipu oleh perekrut ilegal dan bisa melindungi keluarganya dari praktik TPPO.
Program Desa Binaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden dan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang lintas negara, khususnya dalam konteks perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari tindak pidana perdagangan orang.
"Semoga melalui kolaborasi ini, kita dapat membentengi desa-desa dari jeratan perdagangan orang dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dalam bekerja, baik di dalam maupun luar negeri," katanya.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Kapuas
Baca juga: Tekan pelanggaran keimigrasian WNA wajib ke Kantor Imigrasi perpanjangan izin tinggal
Baca juga: Langgar izin tinggal, WNA Irak dideportasi dari Pacitan
