Disdagperin Kalteng sidak SPBU Palangka Raya, berikut hasilnya

id disdagperin kalteng sidah spbu, spbu palangka raya, temuan spbu palangkaraya, bbm pertamina, kalimantan tengah, perlindungan konsumen

Disdagperin Kalteng sidak SPBU Palangka Raya, berikut hasilnya

Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng Maskur saat sidak di salah satu SPBU Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). (Antara/HO-Disdagperin Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi mendadak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palangka Raya.

Kepala Disdagperin Kalteng Norhani, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Maskur di Palangka Raya, Selasa, menjelaskan, dari sidak tersebut ada sejumlah temuan di lapangan.

"Temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen maupun pemilik SPBU," jelasnya.

Dia menjabarkan, hasil sidak dari beberapa SPBU yang diperiksa, sebagian besar takaran nosel masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan, yakni maksimal 0,5persen kekurangan takaran.

Dijabarkannya, di salah satu SPBU ditemukan kelebihan takaran sebesar 0,2 persen dan 0,4 persen, sedangkan SPBU lainnya menunjukkan selisih kekurangan takaran antara 0,1persen hingga 0,3persen.

"Semuanya berada dalam rentang kewajaran/toleransi sebesar 0,5 persen," jelasnya.

Baca juga: Bupati Barut: Pendidikan gratis hingga 16 tahun sejalan visi Pemprov Kalteng

Dalam sidak ini, Disperindag Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan takaran bahan bakar minyak (BBM) untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha.

“Kami mengimbau pengawas SPBU segera memperbaiki mesin (tera ulang), agar tidak ada lagi kelebihan takaran yang dapat merugikan pelaku usaha (SPBU)," tuturnya.

Kemudian untuk tindak lanjut, dijelaskannya, tidak ditemukan kasus pelanggaran kekurangan takaran di atas batas toleransi sebesar 0,5 persen.

Dia juga menyampaikan, Disperindag menyediakan nomor kontak pengaduan WhatsApp 082155063886 bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian di SPBU.

Pihaknya memastikan inspeksi dilanjutkan secara berkala, tak hanya di Palangka Raya tetapi juga di kabupaten lain di Kalteng sebagai respons atas laporan warga.

"Pengawasan ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga upaya melindungi kedua belah pihak, baik konsumen agar tidak overpay, dan pengusaha agar tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pengukuran," tutupnya.

Baca juga: Gubernur tekankan pentingnya tanamkan nilai Huma Betang bagi generasi muda

Baca juga: Peserta didik di Kalteng diperkaya dengan sertifikat kompetensi tambahan

Baca juga: Ketua DPRD Mura tegaskan terus dukung peningkatan kualitas pendidikan

Baca juga: Gubernur: Pasar rakyat MTQH Kalteng gerakan ekonomi kerakyatan


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.