Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperketat pemeriksaan identitas (profiling) pemohon paspor demi mencegah calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim menyampaikan pemeriksaan lebih ketat itu ditujukan terutama kepada para pemohon perempuan berusia 17–45 tahun, karena kelompok itu yang kerap menjadi korban TPPO dan TPPM.
“TPPO itu rawan kepada wanita usia 17 sampai 45 tahun. Ketika pemohon menyampaikan permohonannya kemudian wanita usia 17 sampai 45, maka (kami) profiling yang bersangkutan untuk paspor. Itu yang kami dalami,” kata Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya menghadiri Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa.
Dia menjelaskan para korban biasanya menyampaikan kepada petugas memerlukan paspor untuk berwisata atau mengunjungi keluarga.
“Ini kami dalami, supaya jangan sampai menjadi korban. Kami antisipasi ini,” kata Dirjen Imigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Silmy menyampaikan Imigrasi pun membuat satuan tugas (satgas) di internal jajaran kantor Imigrasi untuk membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Satgas ini selain ikut mengungkap, tetapi juga melakukan sosialisasi dan perbaikan kebijakan,” kata Silmy.
Sejauh ini, dia menilai ada beberapa daerah yang cukup rawan kasus TPPO dan TPPM, di antaranya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dia menegaskan untuk daerah-daerah itu, Imigrasi pun meningkatkan pengawasan.
“Sangat, sangat diperketat," kata Dirjen Imigrasi.
Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam periode 5 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023 menangkap 698 tersangka TPPO dan menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang
Dari 1.943 korban itu, 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen anak buah kapal (ABK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat ditanya wartawan di Jakarta, bulan ini (5/7), menjelaskan sindikat pelaku TPPO menggunakan berbagai modus untuk menjaring korban, di antaranya iming-iming bekerja di luar negeri, termasuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri.
"Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan dua modus tersebut," kata Ramadhan.
Sindikat pelaku TPPO juga menggunakan modus lain, yaitu menjadikan para korban sebagai pekerja seks komersial, dan anak buah kapal (ABK). Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial, kemudian ada 43 kasus untuk korban TPPO yang dieksploitasi tenaganya sebagai ABK.
Berita Terkait
Polri ungkap kasus TPPO modus eksploitasi prostitusi di Australia
Selasa, 23 Juli 2024 14:43 Wib
Polri amankan tersangka TPPO magang di Jerman
Kamis, 13 Juni 2024 16:05 Wib
Delapan ABK diduga korban TPPO melapor ke Bareskrim
Kamis, 9 Mei 2024 15:27 Wib
Dua tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman diperiksa
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pelaku dugaan TPPO di wilayah Jabar tujuan Turki
Senin, 29 Januari 2024 13:51 Wib
Artikel - Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO
Rabu, 8 November 2023 20:42 Wib
Polisi tangkap dua penyalur pekerja migran ilegal ke Qatar
Selasa, 7 November 2023 19:25 Wib
Jokowi tunjuk Mahfud MD-Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO
Jumat, 11 Agustus 2023 23:16 Wib