Polisi ringkus seorang pria pemilik 122 bungkus sabu-sabu

id Tanjung Selor ,sabu sabu,kalteng,Polisi ringkus seorang pria pemilik 122 bungkus sabu-sabu

Polisi ringkus seorang pria pemilik 122 bungkus sabu-sabu

Arsip Foto - Pengungkapan kasus sabu oleh BNN, kepolisian dan bea cukai Kaltara di Tanjung Selor Bulungan seberat 38 Kg diduga dari Tawau Sabah Malaysia yang akan dibawa ke Samarinda pada Minggu (2/7/2019). ANTARA/iskandar Zulkarnaen/am.

Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS karena memiliki 122 bungkus sabu-sabu untuk dijual.

“Selama sepekan kami melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelakunya,” kata Kapolresta Tarakan AKBP Rinaldo Maradona di Tarakan, Selasa.

Penangkapan itu dilakukan kepolisian pada Minggu 13 Agustus 2023 di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, pada saat pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengindikasikan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu dengan modus penjualan di bawah kolong jembatan, yang dilakukan dengan sistem gantian dan berlangsung hingga 24 jam.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan reserse Narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengumpulkan cukup bukti dan informasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HS.

Saat penangkapan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 122 bungkus sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 25,71 gram, uang tunai sejumlah Rp1,79 juta, telepon pintar, dan dompet.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, HS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AN yang saat ini dalam proses pencarian.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian Kapolres Tarakan.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.