Polisi di Kotim memproses hukum seorang terduga pembakar lahan

id Polisi di Kotim memproses hukum seorang terduga pembakar lahan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, polres kotim, karhutla

Polisi di Kotim memproses hukum seorang terduga pembakar lahan

Seorang warga yang diproses hukum oleh Polsek Jaya Karya karena diduga sengaja membakar lahan pada Rabu (9/8/2023) lalu. ANTARA/HO-Polsek Jaya Karya

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui Polsek Jaya Karya memproses hukum seorang warga yang diduga sengaja membakar lahan di Jalan Trans Handil Sohor, Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. 

"Kami ada menangkap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran. Saat ini sedang diproses. Kami akan tindak tegas pembakar lahan," kata Kapolres AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya, AKP Supriyono di Sampit, Selasa. 

Perkara ini terjadi pada Rabu (9/8) lalu. Sore itu Tim Pos Lapangan (Poslap) mendapat informasi terkait adanya enak titik panas atau hot spot di wilayah tersebut.

Tim kemudian melakukan pengecekan darat dengan mendatangi titik koordinat lokasi titik panas terpantau satelit. Ini dilakukan agar bisa secepatnya diketahui kondisi di lapangan sehingga jika memang terjadi kebakaran maka bisa langsung dipadamkan. 

Namun saat itu tim malah mendapati seorang warga di lokasi yang dituju. Saat dimintai keterangan, pria tersebut akhirnya mengaku membakar rumput kering di lokasi yang terpantau hot spot itu. 

Pria itu kemudian dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diperiksa lebih lanjut. Dia harus menjalani proses hukum terkait dugaan tindakan sengaja membakar lahan padahal tidak diperbolehkan. 

Baca juga: Pemkab Kotim terus tingkatkan promosi potensi daerah

"Saat ini masih dalam penyidikan. Dia akan dijerat Pasal 187 huruf 2e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Supriyono. 

Sejak jauh hari sebelum kemarau tiba, kata dia, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait melakukan upaya pencegahan dini, yakni gencar melakukan sosialisasi terkait larangan serta bahaya kebakaran hutan dan lahan. 

Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kabut asap yang membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan manusia. 

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa yang nekat membakar lahan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap pembakar lahan sesuai aturan yang berlaku. 

Langkah inovasi pemantauan titik panas, Polres Kotim juga telah memasang monitor di ruang lobi Polres Kotim yang difungsikan untuk memantau langsung titik api melalui aplikasi Sipongi dan aplikasi Nasa. 

"Kami juga meningkatkan patroli untuk deteksi dini terhadap potensi karhutla seraya mengajak masyarakat untuk mencegahnya. Kita harus bersama-sama mencegahnya. Jangan sampai terjadi kabut asap karena akan mengganggu masyarakat luas," demikian Supriyono. 

Baca juga: KUA-PPAS 2024 Kotim disepakati, berikut komposisinya

Baca juga: Bapeang wakili Kotim ke lomba BUMDes Kalteng

Baca juga: Warga Sampit dianjurkan gunakan masker cegah ISPA akibat asap karhutla