138 narapidana Rutan Kapuas dapat remisi HUT RI

id 138 narapidana Rutan Kapuas dapat remisi HUT RI, kalteng, kapuas, hut ri, remisi

138 narapidana Rutan Kapuas dapat remisi HUT RI

Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor, menyerahkan surat remisi kepada salah satu narapidana Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Kamis (17/8/2023). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 138 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis.

"Ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena mereka melanggar tata tertib. Dari 138 orang yang remisinya disetujui, 4 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Toni Aji Priyanto, usai penyerahan remisi.

Pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023.

Penyerahan simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana Rutan Kelas IIB Kapuas, dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor.

Toni menjelaskan, pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138.

Baca juga: 195 PNS di Kapuas dapat penghargaan dari Presiden

Kepada empat orang narapidana yang bebas, Toni berpesan agar mereka dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan.

"Jadikan pengalaman di dalam ini (rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar," pesannya.

Menurutnya, walaupun di penjara ada makanan gratis dan makanannya juga dijaga dan semuanya disiapkan. Tetapi tetap yang lebih berharga adalah keluarga di luar.

"Kebebasanmu tidak ada nilainya. Hati-hati jangan sampai melanggar hukum," pesannya lagi.

Sementara itu, sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi hingga bebas, tampak penuh gembira serta sujud syukur atas pemberian remisi tersebut. Remisi yang didapat, diharapkan menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa hukuman di Rutan setempat.

“Alhamdulillah dan terima kasih atas pemberian remisi ini, semoga kami dapat bebas dan berkumpul bersama keluarga di luar. Apa yang kami jalani selama di Rutan Kapuas ini, menjadi pengalaman dan pembelajaran kedepannya lebih baik lagi,” demikian Amat salah satu narapidana yang mendapat remisi 17 Agustus 2023.

Baca juga: Pengusaha di Kapuas diminta daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Eks Bupati Kapuas beserta istri didakwa terima gratifikasi

Baca juga: Legislator dukung semarak pemasangan bendera upaya gelorakan nasionalisme