Pengusaha di Kapuas diminta daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

id Pengusaha di Kapuas diminta daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, kalteng, kapuas, bpjs

Pengusaha di Kapuas diminta daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Kapuas, Septedy, menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu peserta kegiatan penyuluhan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas. ​​​​​​​

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy, meminta kepada pengusaha di daerah setempat, agar dapat segera mendaftarkan seluruh karyawannya atau pekerja penerima upah ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.

“Agar setiap pekerja di Kabupaten Kapuas dapat terlindung dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Septedy di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan penyuluhan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), bertempat di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas.

Septedy juga berharap DPMPTSP Kabupaten Kapuas Bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat, dapat bersinergi untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di wilayah kabupaten setempat. Pemilik usaha diharapkan turut mendukung kegiatan ini.

“Kita semua dapat memberikan hal yang terbaik untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kapuas,” harapnya.

Baca juga: Eks Bupati Kapuas beserta istri didakwa terima gratifikasi

Saat ini pemerintah kabupaten setempat, terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas dalam mengoptimalkan kesejahteraan dan kepastian perlindungan kepada seluruh pekerjanya di wilayah setempat.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja pasti mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh tanpa batas biaya.

“Dan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat Rp174 juta, apabila meninggal dunia akibat sakit maka mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.

Untuk itu dia mengajak para pelaku usaha segera mendaftarkan karyawannya yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta.

Sementara itu, kegiatan juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Raison, Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dr Tonun Irawaty Pandjaitan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Okta Nova Indria dan peserta penyuluhan.

Baca juga: Legislator dukung semarak pemasangan bendera upaya gelorakan nasionalisme

Baca juga: Paskibraka Kapuas diharapkan sukses jalankan tugas

Baca juga: Dapur Karang Taruna Karya Sei Asem dukung generasi muda berkreasi