Penyelundupan empat bekantan di Kalsel digagalkan
Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menggagalkan penyelundupan empat bekantan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang rencananya mau dikirim ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Satu pelaku berinisial MPG (25) diamankan saat membawa bekantan dan beberapa satwa lainnya ketika berada tak jauh dari kawasan Pelabuhan Trisakti," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Rabu.
Selain bekantan, polisi juga menemukan empat berang-berang dan satu burung kasturi raja.
Sabana menjelaskan terungkapnya upaya penyelundupan satwa dilindungi itu berawal dari patroli yang dilakukan personel Polsek KPL pada Selasa (12/9) malam.
Ketika berada di Jalan Gubernur Soebarjo depan Pasar THR di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, petugas mendapati sebuah mobil dengan gelagat mencurigakan.
Hingga didapati lima kotak bekas keranjang buah berisi satwa dilindungi tersebut dan setelah ditanyakan dokumennya, pelaku tidak bisa menunjukkan ke polisi.
"Dalam proses hukum kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan terkait penanganan satwanya lebih lanjut untuk nantinya dilepasliarkan kembali," jelas Sabana didampingi Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah.
Sabana mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yang menurutnya berkat kesigapan personel dalam menjalankan tugas patroli.
"Upaya penyelamatan satwa-satwa dilindungi ini sangat penting demi terjaganya pelestarian satwa dari kepunahan dan keseimbangan ekosistem di alam," tegasnya.
Diketahui bekantan merupakan satwa endemik Kalimantan sebagai maskot provinsi Kalimantan Selatan telah ditetapkan sebagai site monitoring spesies prioritas terancam punah sejak tahun 2012 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BKSDA Kalsel Nomor : SK. 1653/IV-K.23/KKH/2012 tanggal 31 Juli 2012.
Bekantan juga jadi satwa dilindungi dan termasuk salah satu dari 14 spesies prioritas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.
"Satu pelaku berinisial MPG (25) diamankan saat membawa bekantan dan beberapa satwa lainnya ketika berada tak jauh dari kawasan Pelabuhan Trisakti," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Rabu.
Selain bekantan, polisi juga menemukan empat berang-berang dan satu burung kasturi raja.
Sabana menjelaskan terungkapnya upaya penyelundupan satwa dilindungi itu berawal dari patroli yang dilakukan personel Polsek KPL pada Selasa (12/9) malam.
Ketika berada di Jalan Gubernur Soebarjo depan Pasar THR di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, petugas mendapati sebuah mobil dengan gelagat mencurigakan.
Hingga didapati lima kotak bekas keranjang buah berisi satwa dilindungi tersebut dan setelah ditanyakan dokumennya, pelaku tidak bisa menunjukkan ke polisi.
"Dalam proses hukum kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan terkait penanganan satwanya lebih lanjut untuk nantinya dilepasliarkan kembali," jelas Sabana didampingi Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah.
Sabana mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yang menurutnya berkat kesigapan personel dalam menjalankan tugas patroli.
"Upaya penyelamatan satwa-satwa dilindungi ini sangat penting demi terjaganya pelestarian satwa dari kepunahan dan keseimbangan ekosistem di alam," tegasnya.
Diketahui bekantan merupakan satwa endemik Kalimantan sebagai maskot provinsi Kalimantan Selatan telah ditetapkan sebagai site monitoring spesies prioritas terancam punah sejak tahun 2012 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BKSDA Kalsel Nomor : SK. 1653/IV-K.23/KKH/2012 tanggal 31 Juli 2012.
Bekantan juga jadi satwa dilindungi dan termasuk salah satu dari 14 spesies prioritas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.