Bea Cukai Batam tetapkan tersangka penyelundupan 22 ton pasir timah ke Thailand

id Bea Cukai Batam, penyelundupan 22 ton pasir timah ,Kalteng,Batam,Thailand

Bea Cukai Batam tetapkan tersangka penyelundupan 22 ton pasir timah ke Thailand

Kepala Bidang Bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia (kedua kanan) bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi (ketiga kanan), Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Batam Ali (kegia kiri) dana jajaranya memperlihatkan barang bukti hasil penindakan saat rilis di Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/9/2025). Sepanjang periode 1 Agustus - September 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang senilai Rp22,7 miliar dari 174 kasus penindakan di laut, pelabuhan kargo, hingga kiriman pos. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton yang dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) Maju Berkembang dari Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Kasus penyelundupan yang ditindak saat melintas di Perairan Natuna, Kepulauan Riau itu dalam tahap penyidikan oleh Bea Cukai Batam, dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial MF, yakni selaku nakhoda kapal,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi di Batam, Kamis.

Dia menjelaskan, nilai pasir timah yang hendak diselundupkan tersebut sebesar Rp3,224 miliar. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Pihaknya masih menelusuri siapa pemilik kapal, dan asal pasir timah tersebut, apakah bersumber dari tambang legal atau tambang liar yang dikelola oleh masyarakat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal muasal pasir timah ini, kami masih melakukan pemanggilan kepada nakhoda dan ABK,” ujarnya.

Pencegahan penyelundupan 22 ton pasir timah itu, kata dia, berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005 di Perairan Natuna Kepulauan Riau, pada Rabu (27/8), lalu dilakukan pengembangan kasus.

Saat patroli itu, lanjut dia, didapati sebuah kapal yang melintas memuat 22 ton pasir timah. Dari hasil analisa, kapal tersebut lalu ditindak dan dibawa ke Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

“Pasir timah tersebut hendak dibawa ke Songkhla, Thailand,” ujarnya.

Muhtadi mengatakan selama periode 1 Agustus hingga 7 September, Bea Cukai Batam mengintensifkan patroli laut untuk mencegah terjadinya penyeludupan barang-barang ilegal melalui perairan Kepri.

Selama periode itu, kata dia, hasil kerja patroli laut telah menerbitkan 22 surat bukti penindakan (SBP) atas berbagai upaya penyelundupan komoditas ilegal melalui jalur laut.

“Penindakan KM Maju Berkembang ini salah satunya,” ujarnya.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.