Pemkab Barito Utara lindungi 15.330 pekerja rentan

id bpjs tk,barito utara,barut

Pemkab Barito Utara lindungi 15.330 pekerja rentan

Penyerahan simbolis santunan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Barito Utara (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.)

Palangka Raya (ANTARA) - Pada Sabtu (23/9) Bupati Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nadalsyah yang didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra memberikan penyerahan secara simbolis Perlindungan Pekerja Rentan sebanyak 15.330 orang.

Acara diinisiasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kegiatan Senam Masal dan Kemah Bakti Guru Se-Kabupaten Barito Utara di eks Bandara Beringin Muara Teweh yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.

Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan bahwa Indonesia mengenal konsep negara kesejahteraan, di mana pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya.

Hal ini seperti yang tercermin dalam UUD 1945 Pasal 28h ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Lebih lanjut, dijelaskan juga dalam pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial yang berlaku untuk masyarakat pekerja yang dinilai kurang mampu.

Sejalan dengan hal itu, dibentuklah BPJS. Sesuai namanya, jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Biasanya tenaga kerja sektor formal yang menjadi peserta bpjamsostek.

Lalu bagaimana dengan para pekerja informal atau pekerja rentan? masih banyak dari mereka yang belum dilindungi dan mereka juga membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja.

“Alhamdulillah, saat ini Pemkab Barito utara bersinergi dengan BPJAMSOSTEK memiliki program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan kecil, penghasilan tidak menentu setiap bulannya, rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial,” ujar Nadalsyah.

Pekerja rentan yang dimaksud, yaitu tukang angkut, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan,buruh bengkel, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pekerja serabutan, penggiat agama, petani/pekebun, peternak/buruh peternakan, relawan peduli api, guru-guru non formal dan penggiat media.

Para pekerja rentan ini, kata Bupati, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan, yakni dari bulan Oktober sampai Desember 2023 dan akan dianggarkan juga untuk Tahun 2024.

Nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi. Baginya, Pemkab Barito Utara secara konsisten melaksanakan instruksi Presiden RI.

“Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 15.330 masyarakat pekerja rentan merupakan manifestasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” terangnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab  Barito Utara dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara.

“Harapan kami, semoga dengan terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Pekerja di Kabupaten Barito Utara, Kesejahteraannya akan meningkat”, Ujar Budi.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Barito Utara atas Dukungan Dalam Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan Segmen Penerima Upah di Wilayah Kabupaten Barito Utara.

Selain itu dilaksanakan juga penyerahan secara simbolis manfaat klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Barito Utara yang diserahkan kepada Ahli waris almarhum Mediansyah dari Dinas Damkar dengan besaran manfaat Rp272.000.000.

"Kemudian ahli waris almarhum Darmansyah Perangkat RT 03 Desa Muara Bakkah dengan besaran manfaat Rp42.000.000 dan Ahli waris almarhum Edi Risman PerangkatDesa Buntok Baru dengan besaran manfaat Rp42.146.661," kata Budi.