Kejari tahan enam tersangka korupsi SPPD fiktif BPKAD

id korupsi SPPD fiktif BPKAD,Ambon,Kalteng,Kejari Kepulauan Tanimbar

Kejari tahan enam tersangka korupsi SPPD fiktif BPKAD

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Setda Kabupaten Buru Selatan di PN Ambon, Selasa (18/9) (Daniel Leonard)

Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2020 yang merugikan keuangan negara Rp6.682 miliar.

"Para tersangka yang ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Ambon adalah JB, MBG, KYO, LM, LEL, serta KS," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.

Tersangka JB adalah Kepala BPKAD KKT 2020, MBG selaku (Sekretaris BPKAD, KYO yang merupakan Kabid Perbendaharaan BPKAD, kemudian Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD berinisial LM, LEL (Kabid Aset BPKAD), serta bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 berinisial LS.

Menurut dia, penahanan para tersangka dilakukan setelah penyerahan berkas perkara tahap II bersama enam tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada penuntut umum Kejari KKT yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku.

Para tersangka juga didampingi penasehat hukum mereka antara lain Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Hadir sebagai penyidik sekaligus penuntut umum yakni Kasi Barang Bukti Kejari KKT Bambang Irawan dan Ricky Ramadhan Santoso, selaku jaksa fungsional serta didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6.682 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023," jelas Kareba.

Beberapa tersangka diantaranya sempat menangis histeris ketika dipasangkan rompi warna oranye dan digiring ke dalam mobil tahanan jaksa.

Selanjutnya penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
 
Jaksa tahan enam tersangka dugaan korupsi anggaran perjalan dinas fiktif 2020 pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merugikan negara Rp6.682 miliar. (25/9) (ANTARA/HO/Kejati Maluku).