Jaksa Agung - Menpan RB bahas pembentukan Badan Perampasan Aset
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Jaksa Agung Burhanuddin berterima kasih kepada Menpan RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
Burhanuddin menjelaskan proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari “asset tracing” (melacak aset) sampai dengan “recovery asset” (pemulihan aset), yakni dari penyelidikan sampai eksekusi, terutama mengenai uang pengganti atau denda.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kami dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” kata Burhanuddin.
Selain membahas soal pembentukan Badan Perampasan Aset, dalam pertemuan tersebut Burhanuddin dan Menpan RB berdiskusi mengenai reformasi tata laksana manajemen kepegawaian yang terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan.
Burhanuddin menyampaikan terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan nonlitigasi.
Ia mengatakan di era reformasi birokrasi dan digitalisasi ini diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.
“Semua itu agar akselerasi organisasi tata kerja dan tata laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar Burhanuddin.
Menanggapi hal itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan dukungan penuh agar seluruh ASN khususnya Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum semata, tetapi dapat mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara dalam berbagai lembaga dan jenjang peradilan.
Menpan RB beserta jajarannya sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat. Sebagai informasi, RUU tentang Perampasan Aset saat ini sudah mulai dibahas. Oleh karena itu, ia merasa kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.
“Kemenpan RB harus mendukung secara kelembagaan sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” kata Abdullah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Jaksa Agung Burhanuddin berterima kasih kepada Menpan RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
Burhanuddin menjelaskan proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari “asset tracing” (melacak aset) sampai dengan “recovery asset” (pemulihan aset), yakni dari penyelidikan sampai eksekusi, terutama mengenai uang pengganti atau denda.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kami dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” kata Burhanuddin.
Selain membahas soal pembentukan Badan Perampasan Aset, dalam pertemuan tersebut Burhanuddin dan Menpan RB berdiskusi mengenai reformasi tata laksana manajemen kepegawaian yang terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan.
Burhanuddin menyampaikan terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan nonlitigasi.
Ia mengatakan di era reformasi birokrasi dan digitalisasi ini diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.
“Semua itu agar akselerasi organisasi tata kerja dan tata laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar Burhanuddin.
Menanggapi hal itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan dukungan penuh agar seluruh ASN khususnya Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum semata, tetapi dapat mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara dalam berbagai lembaga dan jenjang peradilan.
Menpan RB beserta jajarannya sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat. Sebagai informasi, RUU tentang Perampasan Aset saat ini sudah mulai dibahas. Oleh karena itu, ia merasa kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.
“Kemenpan RB harus mendukung secara kelembagaan sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” kata Abdullah.