Pemprov Kalteng pastikan kesiapan seluruh Desk Pemilu hadapi "pesta demokrasi"

id pemprov kalteng, staf ahli gubernur, herson b aden, dpd ri, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, desk pemilu kalteng, p

Pemprov Kalteng pastikan kesiapan seluruh Desk Pemilu hadapi "pesta demokrasi"

Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan pembentukan dan kesiapan dari masing-masing Desk Pemilu seluruh kabupaten dan kota dalam rangka menghadapi pelaksanaan 'pesta demokrasi' pada Pemilu 2024.
"Persiapan pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melaksanakan pembentukan Desk Pemilu dan Pilkada," kata Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan bersama Pimpinan Komite I DPD RI terkait pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.
"Dengan adanya kunjungan pemerintah provinsi ke-14 kabupaten dan kota, kami sudah menyamakan persepsi dengan pelaksana pemilu dan pilkada, sekaligus kami memonitor tentang persiapan baik bersama KPU maupun Bawaslu," katanya.
Herson menyampaikan, keberadaan Desk Pemilu dan Pilkada sangatlah strategis, sehingga pihaknya memastikan pembentukan dan kesiapan secara optimal.
Adapun tugas maupun fungsi Desk Pemilu, di antaranya memantau pelaksanaan pemilu dan pilkada yakni menginventarisir, mengantisipasi berbagai permasalahan di dalam pelaksanaan, termasuk menyaring berbagai isu-isu strategis yang saat ini akan lebih berkembang lagi dengan adanya platform media sosial.

Baca juga: Disperpusip Kalteng-Fisip UPR selenggarakan Festival Literasi

"Desk Pilkada mencakup berbagai unsur yang ada di pemerintah daerah termasuk TNI, Polri, dan lainnya," jelasnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dalam sambutannya menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945, mengatur tujuan pemilihan umum adalah tentang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD menggunakan asas langsung, jujur, bebas, umum, rahasia dan adil setiap lima tahun sekali. Sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat 6 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim meminta kepada seluruh pemangku kepentingan diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi lima tahunan.
"Sinergi, soliditas dan komitmen di antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan penegak hukum baik pusat dan daerah menjadi hal yang mutlak," katanya.

Baca juga: Pemprov Kalteng lakukan transformasi ASN wujudkan reformasi birokrasi

Baca juga: Dishanpang Kalteng fokuskan intervensi pasar terhadap komoditas beras dan cabai

Baca juga: Optimalkan pembangunan, Pemprov Kalteng-UGM kolaborasi siapkan SDM dan kajian riset