Gibran hormati keputusan MKMK terkait syarat usia capres-cawapres

id Gibran,putusan MKMK,syarat usia capres-cawapres,Kalteng,solo

Gibran hormati keputusan MKMK terkait syarat usia capres-cawapres

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023). (ANTARA/Aris Wasita)

Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. "Kami menghormati keputusan yang ada," katanya.

Baca juga: Gibran akan nonton pertandingan Piala Dunia hari pertama di Manahan

Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. "Silakan warga yang menilai," ucapnya.

Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.

Baca juga: Begini tanggapan Ganjar soal dukungan Bobby ke Prabowo-Gibran

"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. "Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.

Baca juga: Prabowo terharu terima dukungan dari pengusaha muda seluruh Indonesia

Baca juga: Relawan Barisan Pengusaha Pejuang nyatakan mendukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Bahlil sebut alasan tak masuk TKN Prabowo-Gibran

Baca juga: Putusan kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan