Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. "Kami menghormati keputusan yang ada," katanya.
Baca juga: Gibran akan nonton pertandingan Piala Dunia hari pertama di Manahan
Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. "Silakan warga yang menilai," ucapnya.
Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.
Baca juga: Begini tanggapan Ganjar soal dukungan Bobby ke Prabowo-Gibran
"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. "Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.
Baca juga: Prabowo terharu terima dukungan dari pengusaha muda seluruh Indonesia
Baca juga: Relawan Barisan Pengusaha Pejuang nyatakan mendukung Prabowo-Gibran
Baca juga: Bahlil sebut alasan tak masuk TKN Prabowo-Gibran
Baca juga: Putusan kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan
Berita Terkait
Presiden Jokowi sebut putusan MK buktikan pemerintah tak bersalah
Rabu, 24 April 2024 0:25 Wib
Anies-Muhaimin: Koalisi perubahan sudah selesai usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 14:02 Wib
Pasangan Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:10 Wib
Anies-Muhaimin segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:08 Wib
Prabowo-Gibran tak hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
MK bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:46 Wib
Putusan PHPU Pilpres akan dibacakan pada 22 April pukul 9 pagi
Jumat, 19 April 2024 15:01 Wib