Mataram (ANTARA) - Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram Prof. Amiruddin menyebut aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan "mark-up" (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.
"Kalau dahulu ada standar harga sesuai ketetapan gubernur, kalau enggak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi 'mark-up'. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi 'mark-up'," kata Prof. Amiruddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Guru besar Universitas Mataram ini memberikan pernyataan demikian dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi pada Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana. Prof. Amiruddin dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai ahli yang meringankan perbuatan terdakwa.
Prof. Amiruddin memberikan pernyataan demikian menanggapi pertanyaan hakim Adhoc Fadhli Hanra yang memberikan ilustrasi perkara ini dengan mengatakan bahwa ada perubahan dalam proses pengadaan dari e-katalog menjadi lelang cepat. Perubahan dalam proses pengadaan ini yang diduga memberikan imbas pada perubahan nilai HPS barang.
Selanjutnya, Fadhli Hanra menanyakan Prof. Amiruddin perihal pinjam bendera dalam proses pengadaan.
"Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?" tanya Fadhli.
"Kalau kita ikuti norma hukum, itu enggak boleh, karena itu sudah menyangkut persoalan kompetensi, ada penyimpangan yang terjadi, ada pelanggaran etika pengadaan. Harusnya, itu (lelang) dibatalkan oleh pejabat pengadaan," jawab Prof. Amiruddin.
Perihal adanya hubungan kerabat antara pejabat pengadaan dengan pihak yang terlibat dalam proyek tersebut turut menjadi bahan pertanyaan Fadhli kepada ahli.
"Apakah itu bisa dikatakan melanggar etika pengadaan barang dan jasa sesuai yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010?" tanya Fadhli.
"Iya, salah satu di antaranya harus mundur. Karena persoalan itu sudah berkenaan dengan konflik kepentingan," kata Prof. Amiruddin.
Fadhli kembali melayangkan pertanyaan terkait pengadaan barang yang datang itu sama, namun memiliki fungsi berbeda.
Menurut Prof. Amiruddin, adanya hal tersebut seharusnya menjadi bahan adenddum para pihak yang berkontrak.
"Supaya tidak nampak penyimpangan dalam perjanjian. Jadi, harus ada adenddum antara pihak yang berkontrak," ujar Prof. Amiruddin.
Persoalan denda keterlambatan, ahli melihat hal tersebut bisa berlaku apabila pihak pemilik proyek merasa rugi dengan adanya keterlambatan tersebut.
"Tetapi, pihak yang merasa dirugikan ini bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kalau enggak memenuhi, baru proses hukum," kata Prof. Amiruddin.
Terakhir, Fadhli menanyakan perihal kerugian negara yang muncul dalam perkara pengadaan barang dan jasa.
"Ini bagaimana, ada proses audit dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) yang sedang berjalan, tiba-tiba persoalannya masuk ke ranah pidana?" tanya Fadhli.
"Sepatutnya diselesaikan dahulu pelanggaran administratifnya di APIP, supaya jangan sampai kesannya kita mengkriminalkan orang atas tindakan administratif itu," jawab Prof. Amiruddin.
Bagaimana dengan proses audit dari lembaga lain yang juga muncul bersamaan dengan proses audit oleh APIP?
"Lihat kompetensinya dahulu, yang awal itu (APIP) 'kan persoalan temuan, harusnya administratif diselesaikan lebih dahulu, baru pidana-nya," kata Prof. Amiruddin.
Terdakwa Sri Suzana dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Disperindag Dompu yang turut mengemban tugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sri Suzana didakwa turut bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul kerugian negara.
Perbedaan spesifikasi tersebut diduga akibat adanya penyusunan HPS yang tidak sesuai aturan. Sejumlah item barang ada yang belum datang, namun dinyatakan lengkap oleh panitia pemeriksa.
Pelaksana proyek kementerian ini adalah CV Fakhrizal yang meminjamkan bendera kepada seorang pengusaha bernama Yanrik.
Berita Terkait
Pemkab minta penerapan e-kinerja dilakukan semua SOPD di Murung Raya
Jumat, 26 April 2024 22:39 Wib
Selebgram hingga atlet e-sport ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Pusat Informasi Standar semakin optimalkan pengelolaan gambut
Minggu, 21 April 2024 9:33 Wib
PT SLK berbagi keberkahan bersama anak yatim dan lansia saat Ramadhan
Selasa, 2 April 2024 11:37 Wib
PT SLK edukasi anak-anak pentingnya jaga kesehatan gigi dan mulut
Senin, 1 April 2024 17:04 Wib
Berikut vitamin yang berperan penting bagi kesehatan kulit
Minggu, 24 Maret 2024 20:19 Wib
DWP Murung Raya latih 72 admin E-Reporting
Jumat, 8 Maret 2024 13:06 Wib
Diskominfosantik Bartim siap implementasikan e-katalog
Rabu, 6 Maret 2024 19:34 Wib