DPRD Kota Palangka Raya apresiasi penertiban PKL di taman kota

id DPRD Palangka Raya,Subandi

DPRD Kota Palangka Raya apresiasi penertiban PKL di taman kota

Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Subandi. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Subandi, mendukung langkah tegas Satpol PP setempat dalam menertibkan PKL yang mangkal di kawasan taman kota. Hal tersebut merupakan langkah tepat dalam menjaga fungsi taman kota.

“Menurut saya, Satpol PP telah bertindak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan,” kata Subandi di Palangka Raya, Jumat

Subandi bilang, sesuai dengan Perda Pengelolaan Pertamanan, taman kota harus steril dari PKL. Sebab, salah satu fungsi taman kota adalah tempat masyarakat berekreasi, bukan berdagang. Oleh karena itu, ia meminta Satpol PP terus menertibkan PKL yang berdagang di kawasan taman kota.

Di sisi lain, Subandi mengimbau para PKL agar berdagang di tempat yang semestinya. Misalnya, di kawasan Pasar Datah Manuah atau tempat lain yang telah ditentukan oleh pemerintah.