Pemkab Bartim gencar sosialisasikan UU TPKS

id Pemkab Bartimgencar sosialisasikan UU TPKS, kalteng, Bartim, Barito timur

Pemkab Bartim gencar sosialisasikan UU TPKS

Kepala DPPPAKB Kabupaten Barito Timur Rusdianor. ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) setempat kembali mensosialisasikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“TPKS mencakup berbagai bentuk kejahatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, serta tindak pidana lain yang diakui sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala DP3AKB Barito Timur, Rusdianor di Tamiang Layang, Rabu.

Acara sosialisasi UU TPKS dilaksanakan di Aula Serbaguna Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dan dibuka Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur, Amrullah.

Menurut Rusdianur, sosialisasi dilaksanakan karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual, memperkuat peran lembaga layanan, dan meningkatkan koordinasi antar pemberi layanan guna memberikan perlindungan kepada korban.

Baca juga: Pemkab Bartim mulai sosialisasikan UU ASN

“Sosialisasi ini bukan hanya untuk dibaca sebagai dasar aturan, tetapi untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu korban untuk melapor dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Pemkab Barito Timur menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.

Rusdi menekankan pentingnya edukasi berkesinambungan, terutama kepada keluarga sebagai garda terdepan, untuk memfilter ancaman kekerasan seksual. Dia juga menyoroti perlunya advokasi agar masyarakat berani bersuara dan berdaya dalam menyuarakan kekerasan seksual yang dialami.

"Sosialisasi semata tidaklah cukup, melainkan melalui edukasi dan partisipasi masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual. Prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual harus diterapkan di lingkungan masyarakat," demikian Rusdianor.

Baca juga: Kasno resmi jadi anggota DPRD Bartim

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati pastikan Bartim dalam kondisi kondusif

Baca juga: Pj Bupati Bartim minta masyarakat jaga kebersihan cegah DBD