Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya

id Pertamina, bbm,subsidi, telat bayar pajak

Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya

Ilustrasi karyawan SPBU melayani konsumen (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan Facebook yang menampilkan foto pengisian BBM di Pertamina yang diberi narasi peraturan baru Pertamina, dilarang mengisi BBM bersubsidi jika telat membayar pajak.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut yang beredar pada awal Maret 2024 itu :

“Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak”

Namun, benarkah Pertamina larangan beli BBM subsidi jika telat bayar pajak pada Februari 2024?

 
 
Unggahan yang menarasikan Pertamina larangan beli BBM subsidi jika telat bayar pajak pada Februari 2024. CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi menyampaikan hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan. (Facebook)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, belum ada informasi resmi mengenai peraturan tersebut. Namun, pada November 2023 PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Mekanismenya, dilansir dari ANTARA, penunggak pajak yang mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.

Saat ini, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Rencananya, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.

Dilansir dari Kominfo, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Selain itu, pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). 

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi juga menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.