Kasatlantas Kotim: Waspada penipuan berkedok surat tilang elektronik
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp.
“Saya tegaskan bahwa notifikasi atau pengiriman surat tilang tidak ada yang melalui WhatsApp, jadi masyarakat jangan tertipu, jangan mengklik pesan dengan file APK,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan mulai diberlakukannya electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di wilayah hukum Polres Kotim, khususnya Kota Sampit sejak Januari 2024.
ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan, kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat dari pemilik kendaraan tersebut.
Penerapan alat ini tak bisa dipungkiri berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian, yakni penipuan file APK berkedok surat tilang elektronik.
Sama halnya dengan penipuan berkedok undangan pernikahan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku mengirimkan file APK dengan kedok surat tilang elektronik yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya, apabila APK itu diunduh lalu di instal maka pelaku bisa leluasa meretas data pribadi dan menguras rekening korban.
Baca juga: Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
“Kalau ada pesan APK jelas bukan dari Satlantas. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dan harus konfirmasi dulu ke Satlantas bukan melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.
Disisi lain, terkait ETLE mobile yang merupakan hibah dari Pemkab Kotim, Canggih mengatakan bahwa pihaknya sangat berbangga. Sebab, berdasarkan pengalaman dan informasi yang ia terima pemerintah daerah dari kabupaten lain belum tentu mau membantu dalam penanganan tertib lalu lintas.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemkab Kotim atas hibah 14 unit ETLE mobile sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kotim.
“Kami sangat berbangga karena pemerintah daerah mendukung kemajuan modernisasi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, karena di daerah lain jangankan 14, satu unit saja sulit,” ujarnya.
Selain jumlahnya yang cukup banyak, alat tilang elektronik yang dihibahkan Pemkab Kotim juga terbilang lebih canggih dibanding beberapa daerah lain yang masih menggunakan ETLE statis, alat tilang yang dipasang di satu titik dan hanya bisa mendeteksi di sekitar lokasi alat itu berada.
Sementara, ETLE mobile yang ada di Kotim sifatnya fleksibel, karena bisa dibawa berkeliling, sehingga petugas kepolisian bisa melakukan penertiban lalu lintas di mana pun dan kapan pun.
Tidak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara, agar tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari tilang tapi demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Baca juga: SMP di Kotim sulap limbah kulkas jadi alat penetas telur
Baca juga: Pemkab Kotim fasilitasi mahasiswa KKN dari IAHN Palangka Raya
Baca juga: Pemkab Kotim perintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah mal di Sampit
“Saya tegaskan bahwa notifikasi atau pengiriman surat tilang tidak ada yang melalui WhatsApp, jadi masyarakat jangan tertipu, jangan mengklik pesan dengan file APK,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan mulai diberlakukannya electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di wilayah hukum Polres Kotim, khususnya Kota Sampit sejak Januari 2024.
ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan, kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat dari pemilik kendaraan tersebut.
Penerapan alat ini tak bisa dipungkiri berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian, yakni penipuan file APK berkedok surat tilang elektronik.
Sama halnya dengan penipuan berkedok undangan pernikahan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku mengirimkan file APK dengan kedok surat tilang elektronik yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya, apabila APK itu diunduh lalu di instal maka pelaku bisa leluasa meretas data pribadi dan menguras rekening korban.
Baca juga: Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
“Kalau ada pesan APK jelas bukan dari Satlantas. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dan harus konfirmasi dulu ke Satlantas bukan melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.
Disisi lain, terkait ETLE mobile yang merupakan hibah dari Pemkab Kotim, Canggih mengatakan bahwa pihaknya sangat berbangga. Sebab, berdasarkan pengalaman dan informasi yang ia terima pemerintah daerah dari kabupaten lain belum tentu mau membantu dalam penanganan tertib lalu lintas.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemkab Kotim atas hibah 14 unit ETLE mobile sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kotim.
“Kami sangat berbangga karena pemerintah daerah mendukung kemajuan modernisasi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, karena di daerah lain jangankan 14, satu unit saja sulit,” ujarnya.
Selain jumlahnya yang cukup banyak, alat tilang elektronik yang dihibahkan Pemkab Kotim juga terbilang lebih canggih dibanding beberapa daerah lain yang masih menggunakan ETLE statis, alat tilang yang dipasang di satu titik dan hanya bisa mendeteksi di sekitar lokasi alat itu berada.
Sementara, ETLE mobile yang ada di Kotim sifatnya fleksibel, karena bisa dibawa berkeliling, sehingga petugas kepolisian bisa melakukan penertiban lalu lintas di mana pun dan kapan pun.
Tidak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara, agar tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari tilang tapi demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Baca juga: SMP di Kotim sulap limbah kulkas jadi alat penetas telur
Baca juga: Pemkab Kotim fasilitasi mahasiswa KKN dari IAHN Palangka Raya
Baca juga: Pemkab Kotim perintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah mal di Sampit