Gibran Rakabuming sebut soal MK biarkan berproses

id mk,mahkamah konstitusi,wakil presiden,wapres,gibran ,phpu

Gibran Rakabuming sebut soal MK biarkan berproses

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Aris Wasita)

Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut soal proses persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) biarkan berproses.

"Biar semuanya berproses saja," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Hal itu disampaikan ketika menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Terkait hal itu, ia mengaku belum membaca surat yang disampaikan ke MK.

Baca juga: Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes

"Surat yang mana ya, saya belum baca," katanya.

Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum.

"Kalau tim hukum kami selalu siap. Biar semuanya berproses saja," katanya.

Terkait dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap pemilu kali ini berlangsung curang, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan di ranah hukum.

"Ya sudah, tinggal dibuktikan saja," katanya.

Baca juga: MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres hari ini

Baca juga: Empat menteri telah hadir di MK untuk berikan keterangan

Baca juga: Pendaftaran Gibran sah meski PKPU belum diubah