Jakarta (ANTARA) - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka menyusul penggerebekan markas judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
"Ada 11 orang yang diamankan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang.
"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring," katanya.
Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).
"Besok rencana kita akan laksanakan rilis, " ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang diterima ANTARA, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
Tampak sejumlah pria digelandang pihak kepolisian untuk menunjukkan lokasi operasional judi online.
Salah seorang tersangka juga memperlihatkan monitor operasional judi online. Dia lantas dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
Tiga anggota Polri terlibat judi online diberi sanksi
Sabtu, 16 November 2024 14:05 Wib
Siber TNI batasi akses judol meski tidak 100 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:58 Wib
Cak Imin : Saya dimarahi istri karena judi "online" masih ada
Jumat, 15 November 2024 16:11 Wib
Pakai uang satuan untuk judi online, TNI pidanakan anggotanya
Kamis, 14 November 2024 22:20 Wib
Presiden Prabowo komitmen tindak tegas bandar judi online
Kamis, 14 November 2024 22:17 Wib
TNI tegaskan tak ada ampun bagi prajurit terlibat judi online
Kamis, 14 November 2024 9:07 Wib
Diskominfo Palangka Raya sosialisasi bahaya judi online kepada pelajar
Rabu, 13 November 2024 20:02 Wib
Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
Senin, 11 November 2024 16:07 Wib