KPU Kotim: PPK dan PPS tidak boleh gaptek

id KPU Kotim: PPK dan PPS tidak boleh gaptek, kalteng, Sampit, kotim, pilkada, pemilu, politik

KPU Kotim: PPK dan PPS tidak boleh gaptek

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi ingatkan PPK dan PPS agar tidak gaptek, Senin (27/5/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Rifqi mengingatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melek teknologi alias tidak gaptek (gagap teknologi).

“Kami harap kawan-kawan PPK dan PPS tidak gaptek, karena ada beberapa tahapan pilkada yang memerlukan kemampuan agar melek terhadap teknologi, terutama komputer dan smartphone,” kata Rifqi di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. Dalam hal ini PPK maupun PPS menjadi ujung tombak kesuksesan pilkada sesuai tingkatan masing-masing. 

Rifqi menjelaskan, penyelenggaraan pemilu maupun pilkada saat ini tengah menuju era digitalisasi. Ada beberapa tahapan pilkada yang mengharuskan penyelenggara memiliki kecakapan teknologi, di antaranya pendataan pemilih dan penghitungan hasil pemungutan suara menggunakan aplikasi Sirekap.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya seorang anggota PPK maupun PPS bisa menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Karena hal ini menjadi bagian tugas dan komitmen ketika mendaftar sebagai bagian dari penyelenggara pilkada.

Baca juga: Yakin masih didukung masyarakat, Samsudin siap kembali bertarung di Pilkada Kotim

“Maka dari itu, jangan ada lagi yang gagap teknologi. Masih ada waktu kurang lebih enam bulan, jadi belajarlah mulai sekarang. Ini penting karena pilkada sekarang menuju digitalisasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berpesan agar PPK dan PPS menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada yang jujur adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sebab hal-hal menjadi landasan dalam mengemban amanah sebagai PPK maupun PPS.

PPK dan PPS juga harus memahami aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tugasnya. Terutama terkait tahapan-tahapan Pilkada, tidak boleh ada penyelenggara yang malas memahami regulasi karena berpotensi menimbulkan kendala saat pelaksanaan pilkada.

“Jangan nanti saat melaksanakan malah tugas tidak paham dengan aturan, sehingga mengganggu kelancaran Pilkada. Pahamilah seluruh aturan dan regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pilkada dengan baik,” pesannya.

Ia menambahkan, dalam rangka menghadapi Pilkada serentak 2024 pihaknya telah merekrut 85 PPK dan 555 PPS sesuai kebutuhan di Kotim yang terdiri dari 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan.

Jumlah tersebut akan dibagi sesuai ketentuan dari KPU RI, yakni lima PPK untuk masing-masing kecamatan dan tiga PPS untuk setiap desa maupun kelurahan.

Baca juga: DPKP Kotim periksa kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha

Baca juga: Banjir di utara Kotim meluas rendam belasan desa

Baca juga: Pemkab Kotim berharap pembangunan infrastruktur di Kalteng semakin maju