Aparat TNI/Polri jaga sidang percobaan pembunuhan WNA Mexico
Denpasar (ANTARA) - Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing asal Turki Turan Mehmet (30) oleh empat WNA Mexico yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang lengkap dengan persenjataan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengamanan tersebut sebagai manajemen risiko untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.
Menurut dia, penjagaan ketat tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, serta Kejaksaan Negeri Badung.
Pengamanan itu, lanjut Astawa, setelah pimpinan PN Denpasar mendapatkan informasi dan koordinasi dari pihak kejaksaan dan kepolisian, yaitu untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan.
"Ini bagian dari manajemen risiko," kata Astawa.
Dalam pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Denpasar, personel gabungan yang menjaga persidangan tersebut berdiri di pintu masuk ruangan sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, dan di area sekitar PN Denpasar.
Personel gabungan tersebut mengawal terdakwa WNA asal Mexico dari Kejari Badung hingga PN Denpasar. Setelah terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus mengawal terdakwa.
Keempat terdakwa terdiri atas Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27).
Sidang yang dipimpin oleh I Wayan Suarta dan kawan-kawan itu dihadiri oleh JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra serta penasihat hukum keempat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan terdakwa Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) menggunakan sarung karena hanya menggunakan celana.
Sebelumnya, empat terdakwa terlibat dugaan upaya pembunuhan terhadap WNA Turki Turan Mehmet (30) di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.
Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Akibat tembakan senjata api itu, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Penangkapan terhadap pelaku oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang lengkap dengan persenjataan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengamanan tersebut sebagai manajemen risiko untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.
Menurut dia, penjagaan ketat tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, serta Kejaksaan Negeri Badung.
Pengamanan itu, lanjut Astawa, setelah pimpinan PN Denpasar mendapatkan informasi dan koordinasi dari pihak kejaksaan dan kepolisian, yaitu untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan.
"Ini bagian dari manajemen risiko," kata Astawa.
Dalam pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Denpasar, personel gabungan yang menjaga persidangan tersebut berdiri di pintu masuk ruangan sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, dan di area sekitar PN Denpasar.
Personel gabungan tersebut mengawal terdakwa WNA asal Mexico dari Kejari Badung hingga PN Denpasar. Setelah terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus mengawal terdakwa.
Keempat terdakwa terdiri atas Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27).
Sidang yang dipimpin oleh I Wayan Suarta dan kawan-kawan itu dihadiri oleh JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra serta penasihat hukum keempat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan terdakwa Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) menggunakan sarung karena hanya menggunakan celana.
Sebelumnya, empat terdakwa terlibat dugaan upaya pembunuhan terhadap WNA Turki Turan Mehmet (30) di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.
Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Akibat tembakan senjata api itu, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Penangkapan terhadap pelaku oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.