Pengadilan jatuhkan hukuman percobaan terhadap caleg NasDem

id caleg NasDem,Kalteng,Nasdem,Pengadilan Tinggi Jateng

Pengadilan jatuhkan hukuman percobaan terhadap caleg NasDem

calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah saat menjalani sidang di PN Purworejo, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Kejari Purworejo)

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim ketika dihubungi di Semarang, Rabu, membenarkan kejaksaan telah menerima salinan putusan banding dari PT Jawa Tengah dalam perkara pidana pemilu tersebut.

"Sudah diterima, putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama," katanya.

Baca juga: Libatkan anak-anak saat kampanye, caleg dari Partai NasDem di Purworejo diadili

Dalam putusan banding tersebut, pengadilan tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.

Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Kampanye libatkan anak di bawah umur, caleg dari Partai NasDem dihukum 3 bulan

Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Baca juga: NasDem Bali minta caleg anggarkan miliaran rupiah untuk saksi