KPU Kotim: Pengantian caleg terpilih Ahyar Umar tunggu putusan inkrah

id Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kalteng

KPU Kotim: Pengantian caleg terpilih Ahyar Umar tunggu putusan inkrah

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah masih menunggu putusan inkrah, sebelum menentukan penggantian Ahyar Umar selaku calon legislatif terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kotim 2024.

"Kami menunggu inkrah dulu dan salinan putusan resmi, dimana dari apa yang kami pahami putusan itu berlaku 14 hari sejak disampaikan kepada semua pihak," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahyar Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.

Hal ini membuatnya harus menjalani proses hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya hingga melewatkan proses pelantikan anggota DPRD Kotim yang dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Artinya, kurang lebih sudah 10 bulan satu kursi DPRD Kotim mengalami kekosongan. Kendati demikian, Rifqi menegaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) belum bisa dilakukan karena masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Meskipun diketahui majelis hakim telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Ahyar, secara hukum, proses PAW baru bisa dimulai setelah putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami memang sudah menerima informasi bahwa kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tetapi secara kelembagaan kami harus menunggu salinan resmi putusan tersebut. Jadi belum bisa mengambil langkah lebih jauh," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah putusan kasasi dibacakan masih ada waktu 14 hari untuk proses administratif sampai perkara tersebut benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihaknya membutuhkan surat salinan resmi mengenai putusan tersebut sebagai dasar untuk memproses PAW. Disamping itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPRD Kotim untuk pengajuan PAW.

"Sebenarnya untuk kandidat PAW dapat diketahui dari raihan suara terbanyak berikutnya dari Pileg Kotim 2024 lalu," ungkap Rifqi.

Baca juga: Putusan pengadilan keluar, DPMD Kotim belum tentukan nasib Kades Baampah

KPU Kotim, lanjut dia, hanya menyampaikan secara resmi, agar selanjutnya dapat diproses di bagian pemerintahan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah.

"Jadi bukan kami yang menentukan PAW tersebut, tetapi berdasarkan hasil raihan suara pada pemilihan kemarin. Lalu, proses berikutnya di pemerintahan kabupaten dan provinsi untuk mendapatkan SK Gubernur," demikian Rifqi.

Sementara itu, raihan suara PDIP pada Daerah Pemilihan (Dapil) I pada Pileg Kotim 2024 lalu yakni Angga Aditya Nugraha 5.131 suara, Ahyar Umar 3.846 suara dan Modika Latifah 2.521 suara, ketiganya mendapat kursi di DPRD Kotim.

Adapun, peraih suara terbanyak berikutnya adalah Muhammad Ramadhana Rahman dengan 1.770 suara yang berpotensi akan menggantikan Ahyar Umar menduduki kursi legislatif.

Baca juga: UCMAS Sempoa Sampit optimis raih juara di olimpiade aritmatika nasional

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan imbau perusahaan di Kotim bayar iuran tepat bulan

Baca juga: Pemkab Kotim bergerak cepat siapkan 100 nama calon siswa Sekolah Rakyat

Baca juga: Suasana haru sambut kedatangan jamaah haji Kotim


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.