Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini mengatakan bahwa pengganti Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) harus saling melengkapi.
Selain itu, ia menyebut pengganti Kepala dan Wakil Kepala OIKN harus bisa berkolaborasi untuk menarik investor karena anggaran pembangunan IKN berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi langsung yang berjumlah 80 persen, sedangkan 20 persen lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi, selain paham bagaimana cara menarik investor ke IKN, sosok ini tentunya paham perencanaan pembangunan secara fisik,” kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa pengganti Kepala dan Wakil Kepala OIKN harus memahami laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga diharapkan tidak tersandung kasus korupsi atau berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, ia mengingatkan dua hal kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
“Pekerjaan rumah yang sangat besar bagi Plt. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini adalah untuk menarik investor ke IKN,” ujarnya.
Selain investor, ia menyebut Basuki dan Raja Juli agar membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat adat di IKN dan sekitarnya.
“Jangan sampai terjadi suatu penyingkiran atau pengabaian hak-hak adat masyarakat sekitar, dan itu juga harus dihargai. Jangan sampai nanti modernisasi yang ada di IKN itu ternyata menumbuhkan atau mengabaikan hak asasi manusia, terutama masyarakat adat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN," kata Pratikno.
Ia mengatakan, telah terbit Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otorita IKN dan juga Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.
Menindaklanjuti hal itu, kata Pratikno, telah terbit per hari ini Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN.